Showing posts with label yuyun. Show all posts
Showing posts with label yuyun. Show all posts

Tuesday, May 10, 2016

Unknown

Akibat Ganasnya Minuman Keras Dari Kasus Yuyun

BEBERAPA pekan lalu, dunia maya diramaikan dengan hastag #nyalauntukyuyun. Yuyun siswi SMP yang cerdas dan mahir baca Al Quran tewas mengenaskan diperkosa 14 pemuda tanggung pada 4 april 2016 lalu. Mereka melakukan perbuatan bejatnya setelah mabuk berat tuak yang ternyata dijual bebas di Bengkulu.

Yuyun dan keluarganya yang miskin tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong , Propinsi Bengkulu. Biro Pusat Statistik 2015 menunjukkan bahwa Bengkulu adalah propinsi termiskin di Sumatra. Menyusul di bawahnya, propinsi Aceh. 17,16 persen penduduk Bengkulu miskin diatas rata-rata nasional yang 11,13 persen. Dari 1533 desa dan kelurahan di Bengkulu, 48 persennya atau 670 desa adalah desa terisolir yang masuk dalam kategori Desa Tertinggal.

Kemiskinan disinyalir telah memicu sejumlah kejahatan di Bengkulu, termasuk kejahatan seksual. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( BP3A) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Iryanti mengatakan sepanjang tahun 2015 hingga sekarang, tercatat sebanyak 513 kasus perkosaan terjadi di Provinsi Bengkulu, tapi kasus Yuyun yang terparah, karena pelakunya mencapai 14 orang. Ini artinya, setidaknya dua kali perkosaan terjadi setiap hari di propinsi ini.

Malangnya, baik pemerintah propinsi, kabupaten dan desa seolah tidak berdaya mengatasi kemiskinan dan kejahatan di wilayahnya. Ketidak berdayaan itu sangat kentara dengan lumpuhnya pemerintahan disana dalam menghambat peredaran tuak.

Kasus Yuyun sebenarnya bukanlah satu – satunya kasus kriminalitas yang terjadi akibat minuman keras. Telah jamak di media pemberitaan serupa, meski memang kasus Yuyun begitu menguras emosi. Di sisi lain, masyarakat dan terlebih pemerintah seakan menderita amnesia. Kasus yang berulang tidaklah dijadikan pelajaran berharga. Pengusutan kasus – kasusnya hanya berakhir dengan penjara ataupun denda, Tanpa menyentuh sumber utama.

Permasalahan minuman keras di Indonesia, sesungguhnya berpangkal dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini akan membuka ruang bermunculannya bisnis haram termasuk minuman keras. Prinsipnya, selama ada permintaan pasar, menguntungkan bagi pengusaha dan ada pemasukan buat negara, maka bisnis apapun termasuk yang merusak masyarakat akan difasilitasi. Alasan inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang terbitnya Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keppres inilah yang membuka ruang bagi para pengusaha untuk memproduksi minuman beralkohol dengan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Pasal 2). Selain itu, Keppres ini pun membedakan minuman beralkohol yang termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan dan yang tidak diawasi. Minuman beralkohol yang diawasi adalah yang kadar alkoholnya antara 5% hingga 55% (golongan B dan C), adapun yang kadar alkoholnya 1%-5% (golongan A) tidak termasuk dalam pengawasan (pasal 3). Itu artinya, minuman yang kadar alkoholnya 5% atau di bawah itu, bebas dijual tanpa ada pembatasan tempat.

Bisa dilihat, Keppres ini menyisakan banyak ruang untuk bebas beredarnya minuman keras. Sangat bisa dipahami jika banyak kriminalitas terjadi dikarenakannya. Bagi kita di Jawa, kasus yuyun terjadi jauh di Bengkulu sana. Tapi esok, tidak ada yang bisa menjamin, kita, anak kita atau orang – orang yang kita cintai menjadi yuyun – yuyun berikutnya. Masihkah kita menunggu kejadian menakutkan ini menimpa kita? Mashkah kita menunggu menjadi korban kebuasan kapitalisme? Belum saatnyakah kita semua merenungkan solusi yang ditawarkan Islam untuk mengatasinya?

Syariat Islam jelas mengharamkan minuman keras (khamr) (Al-Maidah [5]: 90) dan memandang meminum khamr sebagai kemaksiatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Adapun hukuman bagi peminum khamr adalah dijilid 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga mengharamkan dan menghilangkan semua hal yang terkait dengan khamr, mulai dari perizinan, produksi (pabrik), distribusi (toko yang menjual minuman keras), hingga yang meminumnya. Semuanya dilaknat Allah swt.

Dalam hal ini, pemerintah wajib mengambil kebijakan mencabut Keppres 3/1997 dan menggantinya dengan kebijakan yang melarang total miras mulai dari hulu hingga hilir. Bahaya khamr dan semua keburukan akibatnya hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh. Karena itu, impian kita akan masyarakat yang tentram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi, hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai sistem politik yang diemban oleh sebuah negara.

sumber : islampos.com
Read More

Tuesday, May 3, 2016

Unknown

Wajah Para Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun


Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun,, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, ditemukan sudah jadi mayat.

Jasadnya ditemukan di jurang, Minggu (4/4) siang, dengan kondisi cukup mengenaskan.

Sebelum dibunuh, korban diduga diperkosa. Dugaan itu didukung hasil visum tim medis Puskesmas PUT. Selain didapati tanda kekerasan pada kemaluan korban, di bagian muka juga terdapat tanda lebam seperti bekas pukulan. Kondisi korban sewaktu ditemukan juga dalam keadaan tanpa busana, tertutup daun pakis.   

Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding  (PUT) bergerak cepat.  Di bawah komando Kapolsek PUT Iptu. Eka Candra, SH tim Reskrim Polsek PUT meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun.

Bahkan 2 dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar.

Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16).

Mereka juga warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT yang bersebelahan dusun dengan korban. Namun 10 tersangka ini sudah putus sekolah dengan profesi bertani.

“Semua tersangka ini ikut memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ tegas Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK dan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Kronologis penangkapan, bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di kediamannya. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di kediamannya masing-masing di hari yang sama.

Malamnya, menyusul polisi menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul 03.00 WIB.

‘’Dari tangan tersangka kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan sementara dalangnya adalah De,’’ terang Kapolres.

Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, kelima tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari.

sumber : jpnn.com
Read More
Unknown

Mengapa kita tak membicarakan Yuyun, remaja yang mati diperkosa 14 pemuda?

Mengapa kita tak membicarakan Yuyun, remaja yang mati diperkosa 14 pemuda?

#TrenSosial: Apakah kasus perkosaan tidak berhak mendapat perhatian lebih besar ketimbang drama politik ibu kota atau kasus korupsi?

Inilah pertanyaan yang muncul di media sosial setelah sejumlah pengguna mengungkapkan kegelisahannya terkait kasus Yuyun, remaja yang tewas setelah diperkosa 14 pria di desa kecil di Bengkulu.

"Kita sudah mati rasa," kicau Kartika Jahja, aktivis dan musisi independen di Twitter. "'Oh kasus perkosaan lagi...' Oke. Lanjut. Kadang itu lebih menyakitkan dari kejahatannya sendiri."

"Banyak yang menganggap bahwa kasus pemerkosaan 'tidak lebih penting' daripada, misalnya, kasus korupsi," kata pemilik akun @csi_wulan.

Memang tidak banyak media yang menulis berita tentang Yuyun. Pun, tak banyak orang membicarakannya. Menurut data Spredfast misalnya, kata kunci Yuyun di Twitter mulai naik grafiknya pada akhir pekan lalu dengan jumlah kicauan lebih dari 1.800 kali - dipicu oleh inisiatif sejumlah pengguna untuk menggunakan tagar Nyala Untuk Yuyun sebagai wujud simpati.

Padahal, laporan tentang adanya seorang siswi SMP yang ditemukan tewas tanpa busana itu muncul pada Selasa, 5 April lalu, dalam beberapa situs berita lokal Bengkulu.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa siswi berusia 14 tahun bernama Yuyun bin Yakin itu diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya," kata Kapolres Rejang Lebong Dirmanto seperti dilaporkan harianrakyatbengkulu.com.
Menyalahkan korban

Bagi Sophia Hage, direktur kampanye kelompok penyintas kekerasan seksual Lentera Indonesia, setidaknya ada dua hal yang membuat kasus ini luput dibicarakan.

Pertama, kasus ini terjadi jauh dari ibu kota, di sebuah desa yang jauh dari paparan media massa dan jejaring sosial. "Sangat mudah orang mengatakan kejadiannya kan bukan di sini, jadi tidak ada hubungannya dengan saya," katanya kepada BBC Indonesia.

Faktor kedua adalah masih kuatnya stigma bahwa kekerasan seksual terjadi disebabkan karena kesalahan korban, bukan pelaku.

Sering dalam kasus perkosaan, misalnya, orang lebih berfokus pada apa yang dipakai korban saat itu. Lalu mengapa dia pulang malam atau mengapa orang tuanya tidak bisa mendidik anak perempuannya dengan baik, kata Sophia yang mendirikan Lentera Indonesia bersama Wulan Danoekoesoemo.

"(Karena itu) orang lebih menyalahkan korban dan sistem dukungan di sekitar korban, dari pada mempertanyakan tindakan kriminal pelaku."

Victim blaming, atau kecenderungan masyarakat menyalahkan korban kekerasan seksual inilah yang membuat banyak perempuan enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.

"Kasus Yuyun ini adalah cerminan. Ujung dari gunung es, karena lebih dari 75% kekerasan seksual tidak terlaporkan," katanya.

sumber : bbc.com
Read More