Wednesday, April 13, 2016

Unknown

Tanah Reklamasi di Teluk Jakarta Milik Negara Kata Menteri Ferry

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, apapun keputusan nantinya negara wajib mengambil ahli hak kepemilikan atas tanah reklamasi tersebut.

"Pokoknya hasil reklamasi, tanahnya harus dikuasai negara," ujar Ferry, di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Menurut Ferry, reklamasi yang tengah dilakukan di Jakarta Utara, maka lahan tersebut jatuhnya tetap milik negara. Baik itu untuk hak penggunaan lahan (HPL) maupun hak guna bangunan (HGB), lahan tersebut tetap harus menjadi milik negara.

"Pokoknya harus tanah negara, dan diperuntukkan untuk masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK baru saja menangkap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi. Dia diduga menerima suap dari perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan dua raperda yang menjadi payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka dalam kasus reklamasi tersebut.

sumber : merdeka.com

Subscribe to this Blog via Email :