Showing posts with label lion air. Show all posts
Showing posts with label lion air. Show all posts

Wednesday, May 25, 2016

Unknown

"Dosa-dosa" Lion Air Yang Dibeberkan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta telah mendata serta mencatat teguran dan peringatan apa saja yang telah dilayangkan kepada pihak maskapai penerbangan dalam kurun waktu tertentu. Salah satunya adalah maskapai yang tergabung dalam Lion Group.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, menceritakan beberapa pelanggaran Lion Group yang dihimpun oleh inspektur atau petugasnya yang mendapati dan memeriksa pelanggaran di lapangan. Pelanggaran itu mulai dari hal-hal kecil hingga pelanggaran yang termasuk dalam pelanggaran serius.

"Kami sudah sering kasih teguran, mulai dari masalah kartu pass yang harusnya pakai malah enggak dipakai, juga ngerokok di area check in," kata Herson kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2016).

Pelanggaran Lion Group lainnya yang sudah beberapa kali diperingatkan adalah terkait flight operation officer (FOO). Menurut Herson, dulunya, pesawat Lion Group tidak memiliki mekanisme FOO. Padahal, FOO merupakan hal dasar yang harus dimiliki sebuah maskapai penerbangan.

FOO merupakan seseorang yang bertugas untuk mengontrol berbagai aspek dalam sebuah penerbangan, mulai dari persiapan penerbangan, menghitung batasan berat pesawat ketika tinggal landas maupun saat mendarat, menghitung keseimbangan pesawat, dan sebagainya.

"Setelah kami peringatkan, baru dibenahi. Makanya, saya berharap, dari sanksi yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara ke Lion, mereka bisa berbenah juga," tutur Herson.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan enam rute baru dan pembekuan terhadap izin ground handling atau kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Terhadap sanksi tersebut, pihak Lion Group justru melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri.

sumber : kompas.com
Read More

Tuesday, May 24, 2016

Unknown

Lion Air dikawal PKB dalam rapat dengan DPR

Anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lazarus menyindir manajemen Lion Air dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Selasa (24/5). Dia menyebut, rapat kali ini dihadiri semua anggota komisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Waduh hampir semua datang yah, anggota dari PKB di sini, mantap nih," kata Lazarus di Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Lazarus yang merupakan politis PDI-P ini menambahkan tak seperti biasanya, agenda diskusi terbuka seperti ini semua komisi asal PKB bisa menghadiri bersama Lion.

"Ada apa ini, semua fraksi PKB hadir semua, lumayan bisa bantu-bantulah," ujarnya disambut tawa peserta lainnya.

Direktur Umum, Lion Air Edwars Sirait enggan menanggapi sindiran anggota dewan tersebut. "Ah saya tidak berani jawab soal itu," singkatnya.

Seperti diketahui, Lion Air dimiliki oleh Rusdi Kirana yang merupakan petinggi PKB sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo.

sumber : merdeka.com
Read More

Monday, May 16, 2016

Unknown

Akibat Insiden Lion Air JT161 Otoritas Bandara Akan Beri Sanksi

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I membenarkan terjadi kesalahan prosedur penurunan sebagian penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura - Jakarta pada 10 Mei lalu. Penumpang internasional tersebut sejatinya dibawa ke pemeriksaan imigrasi di terminal kedatangan luar negeri, bukan ke terminal 1 domestik.

Dalam siaran persnya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I menyebutkan, Lion Air tidak segera melaporkan kejadian itu secara resmi kepada Customs, Immigration & Quarantine dan Kementerian Perhubungan.

"Kejadian pesawat Lion Air JT 161 akan dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh CIQ, Kementerian Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, akan dilakukan investigasi kepada penyelenggara bandar udara dan Lion Air, termasuk ground handlingnya," ujar Hemi Pamuraharjo, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (15/5).

Penanganan investigasi, lanjut Hemi, akan melibatkan Direktorat Teknis Ditjen Hubud dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur.

Adapun, untuk pencegahan kejadian terulang di masa yang akan datang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan mengevaluasi kembali seluruh sistem operasional prosedur untuk penerbangan internasional yang dilakukan oleh ground handling dengan seluruh Kantor Otoritas Bara Udara.

"Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I mempunya fungsi koordinator, seharusnya semua kejadian yang menyangkut safety, security dan pelayanan di bandar udara agar segera dilaporkan oleh operator untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait," imbuh Hemi.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Muzaffar Ismail menegaskan, manajemen bakal menerapkan sanksi tegas terkait insiden Lion Air JT 161. Sanksi tegas akan dilayangkan kepada petugas ground handling maskapai Lion Air yang terbukti lalai dalam melakukan prosedur penjemputan penumpang.

"Ada sanksi. Namun, sejauh mana sanksi yang dikenakan masih menunggu hasil investigasi lapangan," tutur Muzaffar saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (15/5).

Menurut dia, pemberlakuan sanksi terkait insiden Lion Air ini akan mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ada tiga tahap kemungkinan sanksi yang akan dilayangkan pada petugas ground handling maskapai Lion Air tersebut.

Pihak otoritas bandara akan melayangkan peringatan secara tertulis sebagai tahap awal penerapan sanksi kepada pihak terkait. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan peringatan tersebut masih tidak dihiraukan, maka otoritas bandar udara berwenang menghentikan atau menskors kegiatan operasional bahkan mencabut izin petugas atau maskapai terkait.

"Sanksi akan kami terapkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Langkah pertama dimulai dengan melayangkan peringatan hingga mungkin ke tahap suspensi, bahkan pembekuan sertifikat," pungkasnya.

Lebih lanjut, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta masih terus melakukan investigasi dan koordinasi bersama pihak imigrasi. Diharapkan, proses investigasi ini dapat rampung secepatnya sehingga penanganan insiden ini dapat dituntaskan dan penerapan sanksi secara tegas dapat diberlakukan.

Sebelumnya, telah terjadi kesalahan operasional penanganan penumpang dari maskapai Lion Air. Penumpang internasional maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 keberangkatan dari Singapura seharusnya diarahkan ke terminal 2 bandara kedatangan internasional.

Namun terjadi kesalahan operasional sehingga para penumpang tersebut malah diangkut ke terminal 1 bandara untuk kedatangan domestik oleh sopir bus pengangkut penumpang. Sehingga, tidak melewati pemeriksaan di bagian imigrasi kedatangan.

sumber : cnnindonesia.com
Read More