Showing posts with label yusril ihza mahendra. Show all posts
Showing posts with label yusril ihza mahendra. Show all posts

Tuesday, May 24, 2016

Unknown

Dugaan Pelanggaran Etik Yusril Dilaporkan ke Peradi

Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) sangat menyesalkan pernyataan advokat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH melalui sejumlah media massa yang isinya patut diduga telah merendahkan atau melecehkan jaksa agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan perkara yang sedang atau telah ditanganinya.

“Pernyataan Yusril itu, jelas telah melanggar Kode Etik Advokat dan untuk itu Faksi mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk segera memanggil dan memeriksa Yusril Ihza Mahendra karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat,” ujar Koordinator Faksi Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (24/5).

Sebagaimana diketahui bahwa Yusril dalam pernyataannya di beberapa media masa pada tanggal 22 Mei 2016, bernada merendahkan dan sekaligus meremehkan Jaksa Agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait profesinya sebagai Advokat dan sekaligus Kuasa Hukum warga Luar Batang.

Menurut Petrus, ada tiga pernyataan Yusril yang isinya tidak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Advokat, antara lain, pertama, "Jaksa Agung saja berkali-kali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kedua, "Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI Jakarta". Ketiga, "Gugatan Warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah".

“Tiga pernyataan Yusri ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9,” beber dia.

Pasal Kode Etik Profesi Advokat menyebutkan Advokat tidak dibenarkan menjamin kliennya akan menang. Sementara Pasal 8 berbunyi, "advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali kalau keterangan-keterangannya yang ia beritakan itu bertujuan untuk menegakan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

“Sementara dalam Pasal 9 kode etik tersebut isinya adalah setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik,” tambah Petrus.

Menurut Petrus, dengan menyatakan "gugatan warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI Jakarta akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah”, Yusril menjamin kliennya akan menang. Begitu pula dengan pernyataan Yusril yang menyebutkan, "Jaksa Agung saja berkali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI” dan “Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI,” telah melanggar kode etik yang melarang seorang Advokat melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditangani.

“Yusril dalam hal ini telah mempublikasikan dirinya sebagai advokat yang hebat karena berkali-kali memenangkan perkara melawan Jaksa Agung sebagai manusia yang hebat, karena itu kalau hanya melawan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam perkara warga Luar Batang menggugat Pemprov DKI, Yusril menyatakan akan memenangkan gugatan itu,” ungkap dia.

Petrus pun mempertanyakan siapa yang menjustifikasi bahwa seorang Jaksa Agung adalah seorang manusia yang hebat dan Jaksa Agung siapa yang berkali-kali kalah dalam perkara melawan Yusril dan apakah betul demikian. Lalu, kata dia, apa ukuran Yusril merendahkan Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, dan mendewa-dewakan kemenangannya itu sebagai sebuah prestasi luar biasa, lantas mempublikasikan kepada khalayak ramai sebagai sesuatu yang hebat, sekalipun melanggar Kode Etik.

“Apalagi kalau dikaitkan dengan posisi Yusril saat ini menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang sedang mengikuti seleksi di sejumlah parpol,” tandas dia.

Karena itu, Faksi, kata dia mendesak Dewan Kehormatan Peradi segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa apakah pernyataannya itu termasuk dalam kategori melanggar Kode Etik Advokat. Jika terbukti melanggar, kata Petrus maka perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.

sumber : beritasatu.com
Read More

Monday, May 9, 2016

Unknown

Ahok Terpojok Oleh Yusril


Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata ibu kota dinilai kerap kontra produktif.

Peneliti pada Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Strategis Ahmad Nasuhi mengatakan kebijakan yang dilakukan Ahok terkadang tidak mengindahkan dampak lanjutan dari apa yang dijalankan khususnya dampak sosial.

Akibatnya, perlawanan demi perlawanan dilakukan warga Jakarta.

Terbaru gugatan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra untuk mewakili warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terbukti berhasil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 59/G/2016/PTUN-JKT.

"Ini menunjukkan ada yang salah dari kepemimpinan Ahok, dan ini tidak bagus ke depan jika kebijakan Ahok seperti itu terus dilanjutkan," kata Nasuhi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Menurutnya, membenahi Jakarta tidak hanya butuh ketegasan tetapi juga harus berkeadilan.

Lebih jauh Nasuhi juga menyoroti sejumlah kebijakan Ahok.

Seperti kasus pengelolaan TPST Bantar Gebang, Ahok berencana akan mumutus kontrak namun belakangan, Ahok mengeluarkan SP3 karena takut digugat.

Apalagi yang menggugat adalah Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dari PT Godang Tua Jaya.

Tak hanya itu, rencana Ahok meggusur Kampung Luar Batang juga mendapat perlawanan.

Ratusan warga Kampung Luar Batang yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas kepada Yusril.

Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP, dan KK.

Bahkan Yusril menegaskan siap pasang badan melawan Ahok.

Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.

Argumen yang selama ini dipegang Yusril adalah sebagian masyarakat mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain.

Luar Batang, katanya, pada tahun 1730 dibeli Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid.

"Tak heran jika Ahok makin terpojok, bisa-bisa dia (Ahok) kalah telak lawan Yusril itu," kata Nasuhi.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengritik kebijakan Ahok menata Jakarta, terutama untuk dalam revitalisasi kawasan Luar Batang.

Langkah Ahok dinilai akan memperkeruh keadaan.

Kata Syarif itu hanya sebagai alibi untuk mempertahankan posisinya agar tidak kembali menanggung kekalahan yang ketiga kalinya dengan lawan politik sekaligus pengacara warga, Yusril Izha Mahendra.

"Saya tahu sejauh ini Yusril mengantongi dokumen kuat sertifikat warga dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki warga Keramat Batang," kata Syarif.

Hal itu juga yang membuat Wali Kota Jakarta utara Rustam Effendi mengambil langkah mundur dari jabatannya.

Rustam dinilai mengerti dinamika yang ada, dimana Yusril bisa saja langsung menggugat Wali Kota ketika mensosialisasikan surat perintah pertama (SP 1) penertiban kawasan Luar Batang.

"Makanya yang keluarin SP 1 Gubernur dong, kan selama ini Lurah, Camat, dan Wali Kota terus. Nah yang ditunggu Yusril yang keluarin SP 1 Gubernur bukan bawahannya," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu.

sumber : tribunnews.com
Read More

Wednesday, May 4, 2016

Unknown

Karena Tidak Ada Tanah Negara Boleh Bangun Di Monas

Karena Tidak Ada Tanah Negara Boleh Bangun Di Monas
kompas com

Pengamat politik Fadjroel Rachman menulis kicauan berisi sindiran yang ditujukan ke salah satu bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra.

Sindirannya itu dituliskannya menanggapi pernyataan Yusril yang menyebut tidak ada kepemilikan tanah oleh negara. Kicauan sindiran yang ditulis Fadjroel berisi ajakan agar warga ramai-ramai menduduki lahan kawasan Monas.

"Send ah ke om @Yusrilihza_Mhd hihi saya juga mau tinggal di Monas karena bukan tanah negara, eh di Kampung Pulo :) https://t.co/s8TsY38NtR," tulis Fadjroel lewat akun twitternya, @fadjroeL pada Rabu (4/5/2016).

Selain menulis tweet-nya sendiri, Fadjroel juga me-retweet kicauan-kicauan dari akun-akun lain berisi hal yang sama. Seperti kicauan dari akun @besmartyk yang berbunyi "Ayo tinggal di monas rame2. Kalo ditangkap tuntut @Yusrilihza_Mhd . tdk ada tanah negara. @basuki_btp @fadjroeL https://t.co/M6uq1IMBHg".

Ada pula kicauan dari akun @hilaz_28 "@besmartyk @fadjroeL @Yusrilihza_Mhd @basuki_btp ayo kita bikin rumah deket Istana merdeka!"

Sementara itu, akun @AdutSuradut1 menulis, "Wah ko begitu ya, jd boleh dong tinggal di bantaran sungai, bantaran rel KA, tp knp pedagang2 pd digusur :) @fadjroeL @Yusrilihza_Mhd".

Sebelumnya, Yusril menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan.

Dia juga menyindir Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan soal klaim "tanah negara" tersebut.

Ferry diketahui pernah memberi pernyataan beberapa waktu lalu bahwa tanah di Luar Batang adalah tanah negara. Menurut Yusril, negara tidak memiliki tanah, tapi hanya menguasai.

Ia menilai baik perorangan, pemerintah, ataupun swasta, punya cara yang sama untuk memperoleh tanah.

"Lalu bagaimana Pak Ahok bilang itu tanah milik negara. Kapan negara punya tanah? Capek saya belajar hukum, belum pernah tahu negara itu punya tanah," ujar Yusril saat berbicara di hadapan puluhan warga Bidaracina dalam undangan sukuran kemenangan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah sodetan Ciliwung-KBT, Selasa (3/5/2016).

sumber : kompas.com
Read More