Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Enggak ada alamat lain," tegasnya.
BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.
"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.
"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.
Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.
Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.
"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.
BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.
Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.
"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.
Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.
"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.
Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.
"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Enggak ada alamat lain," tegasnya.
BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.
"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.
"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.
Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.
Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.
"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.
BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.
Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.
"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.
Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.
"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.
Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.
"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.
Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Enggak ada alamat lain," tegasnya.
BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.
"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.
"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.
Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.
Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.
"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.
BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.
Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.
"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.
Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.
"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.
Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.
"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.
sumber : detik.com