Showing posts with label bpk. Show all posts
Showing posts with label bpk. Show all posts

Friday, May 13, 2016

Unknown

Kunker Fiktif Tapi DPR Dapat "WTP" Dari BPK

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipertanyakan menyusul temuan potensi kerugian negara dari kunjungan kerja perorangan anggota DPR.

BPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 945.465.000.000 yang berasal dari kunjungan kerja perorangan anggota Dewan yang diduga fiktif.

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 900 Miliar dalam Kunker Anggota DPR)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengaku tak heran dengan temuan tersebut.

Ia justru mempertanyakan bagaimana BPK memberikan predikat itu kepada DPR.

"Ini baru benar BPK-nya. Dengan demikian patut diduga ada yang tidak beres dengan status WTP yang selama ini diterima oleh DPR dari BPK," kata Lucius dalam pesan singkatnya, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, banyak laporan kunker yang dilakukan anggota saat reses yang diduga fiktif.

(Baca: Ini Kata Ketua BPK soal Kunker DPR yang Potensi Rugikan Negara Rp 900 Miliar)

Ia menilai, para wakil rakyat menganggap laporan kunker itu sebagai sesuatu yang tak penting.

Lucius menantang DPR untuk menampik kebenaran audit yang dilakukan BPK tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu, DPR mendukung kebenaran audit BPK terkait kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Maka tak ada alasan bagi mereka untuk menyingkirkan hasil audit BPK tentang penyimpangan dana reses anggota," ujarnya.

Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno.

BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.

Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya

Ada pula anggota DPR yang hanya mempercayakan kegiatan kunker ke tenaga ahli. Foto kegiatan yang sama sering digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.

sumber : kompas.com
Read More

Monday, May 2, 2016

Unknown

Mana yang Ngaco BPK atau Ahok ?


Gara-gara Ahok bilang BPK ngaco, Mendagri Tjahjo Kumolo menegur Ahok, "Semua kepala daerah harusnya saling menghargai, membangun komunikasi yang baik dengan semua lembaga" (1). Tjahyo Kumolo yang kader PDIP lupa, ketika Megawati kalah telak oleh SBY di Pemilu 2004, Megawati marah besar dan tidak mau menyapa SBY (2). Wagub DKI Djarot Saifeul Hidayat menyindir Ahok, katanya: "berbicara kasar adalah salah satu kemungkaran" (3). Djarot yang kader PDIP lupa, rekan separtainya Damayanti Wisnu Putranti, yang cantik dan santun tutur katanya, ternyata korupsi.

Kenapa Ahok bilang BPK ngaco? Karena:

1. BPK menyatakan RS Sumber Waras ada di Jalan Tomang Utara dengan NJOP Rp. 7,4 juta. Pemprov DKI Jakarta menyatakan RS Sumber Waras ada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP Rp 20,7 juta (4), sesuai sertifikat BPN Jakarta Barat, tahun 1968 nomor 2787 (5).

2. BPK menuduh transaksi pembelian dilakukan dengan cek tunai dan waktu transaksi tidak lazim. Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengatakan pembayaran dilakukan secara pemindahbukuan atau overbooking dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI. Karena proses transfer dilakukan di bank yang sama, maka waktu transaksinya tak terikat waktu operasional bank (6). Perlu diketahui bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah nasabah Bank DKI sejak tahun 2011.

Jadi siapa gerangan yang ngaco? Jika menurut KPK Ahok yang ngaco, tangkap saja! Bagaimana jika BPK yang ngaco? BPK adalah organ negara yang menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar (7). Jika BPK ngaco, apa jadinya dengan bangsa kita. Siapa gerangan yang dapat menilai kinerja BPK? Ada pihak luar yang dapat menilai kinerja BPK, yaitu Asian Organizationa of Supreme Audit Institution (ASOSAI = Asosiasi BPK Asia) (8). Bila ASOSAI menilai hasil audit BPK tentang RS Sumber Waras ngaco, maka BPK harus dirombak total dan oknum yang terbukti telah memberi informasi yang sesat kepada masyarakat patut dijebloskan ke penjara.

Saat ini BPK memang sedang dalam posisi kritis sebab:

1. Nama Ketua BPK Harry Azhar Azis ada dalam daftar Panama Papers, sebagai pendiri Sheng Yue International Limited, dan alamat yang dipakai Gedung DPR, ruang 1219, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan (9, 10).

2. Ketua BPK Harry Azhar Azis tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir ia menyerahkan LHKPN pada tahun 2010, saat menjadi anggota DPR (11).

Bagaimana sebuah lembaga negara bisa bekerja secara professional, jika ketuanya seperti ini?

Dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat sembilan organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Dari sembilan organ negara ini DPR, MA dan MK sempat terkontaminasi kasus korupsi (12, 13). Organ negara yang terkontaminasi hal buruk, tidak mungkin bekerja secara professional.

sumber : tempo.co
Read More

Friday, April 29, 2016

Infonya Mas

Audit BPK Belum Cukup Bukti Kasus Sumber Waras


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau masuk terlalu jauh dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari terbitnya hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

Anggota Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan KPK telah menerima bukti-bukti dari BPK. Namun, temuan tersebut tidak semuanya bisa dijadikan bukti. Potensi kerugian negara dari hasil audit BPK perlu dilengkapi bukti lainnya.

Sekilas, kata dia, mungkin karena salah prosedur atau Pemrpov DKI Jakarta terburu-buru memasukkan dalam anggaran APBD. Di sisi lain masih ada perdebatan soal perbedaan harga.

“Dari audit BPK memang ada kerugian, tapi apakah itu mengarah pada korupsi? Kami belum dapat menyimpulkan. Penyelidikan masih berjalan. Jika tidak, ya itu masuk ranah BPK,” kata dia, di sela-sela acara dialog bersama warga dan akademisi anti Korupsi di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016).

Bisa jadi, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan adanya bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi. Namun, jelas dia, sejauh ini KPK tidak menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan lahan RS Sumber Waras.

“Soal Komisi III memanggil mantan Ketua KPK, itu haknya DPR. Kami juga dijadwalkan akan dipanggil oleh mereka. Namun, secara mekanisme saya pastikan KPK sangat independen,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan BPK menganggap Pemprov DKI menyalahi aturan lantaran harga lahan jauh lebih mahal. Catatan BPK ada indikasi kerugian negara Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Pada Agustus tahun lalu, KPK menyelidiki dugaan korupsi ini dan meminta BPK mengaudit ulang. Audit investigasi sudah diserahkan BPK. Penyelidikan masih berlangsung. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga sudah diperiksa KPK pada Selasa, 12 April lalu.
sumber : metrotvnews.com
Read More

Wednesday, April 20, 2016

Unknown

BPK Tak Secara Tegas Menyebut Ada Kerugian Negara di Sumber Waras ungkap Anggota Komis III DPR


Sembilan anggota Komisi III rapat konsultasi dengan BPK terkait kasus RS Sumber Waras. Rupanya salah satu anggota Komisi III mengaku bahwa BPK tak secara tegas menyebut ada kerugian negara.

"BPK sendiri tidak mengatakan bahwa telah terjadi kerugian negara. Tetapi mungkin kalau dilakukan prosedur itu, jadi yang dipersoalkan adalah prosedur. Kalau prosedur berjalan ada potensi kerugian negara," kata anggota Komisi III dari F-NasDem Taufiqulhadi usai rapat di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Taufiq justru mempertanyakan dari mana kesimpulan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut dia hasil audit investigasi BPK terkait hal itu masih mungkin diperdebatkan.

"Lantas kita pertanyakan kalau NJOP tak benar berapa yang benar? Mereka katakan Rp 20 juta terlalu mahal. Nah, ini kan masih debatable semuanya bahwa tidak benar telah terjadi kerugian negara," kata Taufiq.

Taufiq sendiri mengaku sebenarnya tak setuju bila Komisi III sampai mendatangi BPK untuk rapat konsultasi. Menurut dia kedatangan Komisi III ini bermuatan politis.

"Maka saya ingin atakan masyarakat jangan buru-buru berikan judgement, beri kesempatan kepada lembaga penegak hukum yang ada," ucap dia.

Sementara itu anggota Komisi III yang lain memandang tak ada yang salah dalam audit investigasi BPK. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman juga menyebut BPK lembaga yang kredibel dalam melakukan audit.

sumber : detik.com
Read More

Tuesday, April 19, 2016

Unknown

Imam Si Penantang Ahok Tak Dibela BPK

Imam Supriadi yang menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui akun Facebook-nya menjadi serba salah. BPK sebagai lembaga yang dibelanya tidak memberikan pembelaan.

Imam menceritakan awal mula mengapa dia mengajak Basuki alias Ahok untuk berduel. Dia mengaku tidak terima Ketua BPK Harry Azhar Aziz diserang oleh Ahok soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras dan "Panama Papers".

"Saya dengar Ahok menyerang, saya langsung buat video itu. Tapi, kok enggak didukung sama yang di BPK. Kok omongan dia malah begitu. Ini salah jadi benar, yang benar jadi salah," kata Imam seperti dikutipTribun Jakarta, Senin (18/4/2016).

Oleh Kepala Biro Humas dan KSI BPK Yudi Ramdan Budiman, Imam Supriadi disebut bukan  auditor BPK, melainkan staf Biro SDM BPK.

"Dia bukan auditor, melainkan staf Biro SDM BPK, dan pernyataannya bukan representatif dari BPK," kata Yudi di Gedung BPK, Jumat (15/4/2016).

Menurut Imam, dia seperti terkena musibah bertubi-tubi, diserang dari sana-sini.

"Jadi, istilahnya saya ini sudah dicubit pipi kanan dan pipi kiri, ditambah lagi ditoyor kepalanya. Tapi, saya tidak takut akan nasib dan karier saya," ucapnya.

Imam mengaku bahwa dirinya tetap sebagai auditor BPK. Sebab, meski dipindahkan ke bagian staf, dia belum mendapatkan surat keterangan yang menyatakan dirinya bukan lagi auditor. Hal itu pula yang membuatnya malas masuk kerja.

sumber : kompas.com
Read More

Saturday, April 16, 2016

Unknown

Fakta Fakta Pembelian Lahan RS Sumber Waras Menurut Pengelola


Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.

"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

"Enggak ada alamat lain," tegasnya.

BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.

"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.

"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.

Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.

"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.

BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang  dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.

Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.

"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.

Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.

"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.

Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.

"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.

Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.

"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

"Enggak ada alamat lain," tegasnya.

BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.

"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.

"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.

Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.

"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.

BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang  dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.

Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.

"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.

Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.

"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.

Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.

"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.

sumber : detik.com
Read More
Unknown

Audit BPK dan Kesaksian Ahok Akan Dibandingkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan mereka masih memeriksa hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

"Kami mengecek kualitas auditnya, dibandingkan dengan keterangan (Ahok) itu, hasilnya nanti diumumkan kalau sudah selesai," ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Hasil pemeriksaan audit BPK dan keterangan Ahok yang datang ke KPK Selasa lalu, tutur Laode, akan dibandingkan juga dengan poin yang didapat dari penyelidikan KPK sendiri.

Menurut Laode, KPK belum berencana memanggil petugas BPK terkait dugaan korupsi pembelian lahan ini. "Belum sekarang, tapi nanti kalau memang butuh ya kami panggil," ujarnya.

Dia belum memberi keterangan lebih pada wartawan, karena masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik KPK. "Hasil pemeriksaannya kan dilihat dulu, ini ada pidana korupsinya atau tidak," ujar Laode.

Serupa dengan Laode, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak sembarangan mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya KPK hanya fokus di urusan korupsi, bukan yang lain.

“Kalau nggak korupsi gimana kami mau masuk? Jadi kalau nggak ada korupsinya jangan didesak-desak,” ujar Saut di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Saut menuturkan bahwa KPK masih harus memahami seluruh proses itu dengan utuh. “Kan prosesnya jadi tanda tanya. Tapi, proses pelelangan seperti apa, timnya seperti apa, kami kan nggak masuk di situ."

Ahok, Selasa lalu, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK. Di depan wartawan, dia menuding BPK tak transparan dalam melakukan audit.

"Saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran," ujar Ahok di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut mereka, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar.

KPK sempat meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co
Read More

Thursday, April 14, 2016

Unknown

Nama Ketua BPK Masuk Panama Papers


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengaku sempat membincangkan masalah Panama Papers saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (14/4) siang. Harry merupakan salah satu pejabat yang namanya tercantum dalam Panama Papers.

"Saya sudah lapor ke Presiden tadi. Saya juga nyatakan bahwa itu sudah saya laporkan ke Ditjen Pajak," kata Harry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4) siang.

Harry menyebut Jokowi tidak mempermasalahkan hal tersebut, sepanjang tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Kata Presiden, kalau tidak ada kerugian negara ya tidak apa-apa pak Harry," kata Harry menirukan ucapan Jokowi.

sumber : republika.co.id
Read More
Unknown

Fakta Data Sumber Waras Antara Versi Ahok dan BPK

Penjelasan lengkap fakta data tanah RS Sumber Waras antara versi Ahok dan BPK lihat dalam video ini selengkapnya

Read More