Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts

Tuesday, May 24, 2016

Unknown

Selesai Baca Vonis Kasus Korupsi Hakim Ditangkap

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP, Senin 23 Mei 2016. Dia tertangkap lantaran diduga terkait tindak pidana suap.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA.co.id, Hakim berinisial JP itu juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim tersebut ditangkap setelah sebelumnya dia membacakan putusan suatu perkara korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Agus belum menjelaskan mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk siapa saja yang turut ditangkap dalam operasi itu.

sumber : viva.co.id
Read More

Monday, May 23, 2016

Unknown

Seharusnya Jadi Perhatian Negara Kisah Bripka Seladi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kisah Bripka Seladi, seorang polisi di Malang, seharusnya menjadi perhatian negara.

Demi mencukupi kebutuhan hidup, Seladi memilih menjadi pengepul sampah di luar waktunya bertugas sebagai polisi.

Ia memilih berkutat dengan sampah untuk mendapatkan penghasilan tambahan daripada menerima suap.
 
Agus menyampaikan hal itu di hadapan para penegak hukum saat membuka acara "Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta", di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).

"Sekitar 3 atau 4 hari lalu ada semacam cubitan untuk kita, kalau kita baca halaman pertama Kompas. Kita lihat yang namanya Bripka Seladi, banyak yang baca mungkin. Mungkin itu patut menjadi pedoman bagi kita," ujar Agus.

"Tapi dalam waktu yang bersamaan, patut menjadi penyesalan. Kenapa kita sebagai negara, kenapa kita sebagai pimpinan, tidak bisa mencukupi hidupnya," lanjut dia.

Agus menyebutkan, kesejahteraan aparatur di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus diperjuangkan.

"Kalau PPATK tidak usah diperjuangkan lagi, karena gajinya sudah tinggi, BPK juga mungkin tidak perlu lagi, sudah tinggi," kata Agus.

Ia mengajak para pimpinan lembaga penegak hukum untuk membahas soal kesejahteraan aparatnya bersama Presiden Joko Widodo.

"Saya Ingin mengajak Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menghadap Pak Presiden khusus membahas hal ini," kata dia.

Acara yang di selenggarakan oleh KPK ini dihadiri oleh para petinggi lembaga penegak hukum negara, di antaranya, Kabareskrim Polri yang diwakili oleh Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah; Auditor Utama BPK RI, Nurmahadi Suryajaya Negara; Deputi Investigasi BPKP Nono Sampono, Kepala PPATK M Yusuf; Kajati DKI Sudung Situmorang; dan Ketua BPK, Hary Azhar Aziz.

sumber : kompas.com
Read More

Wednesday, May 11, 2016

Unknown

Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras Agar Dihentikan Oleh KPK

Petrus Selestinus menilai, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu beralasan, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Ia pun menyebut kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

Selain itu, Petrus juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Petrus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS Sumber Waras," ujar Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

"Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain," kata Petrus.

Petrus menegaskan, sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi siapa pun yang menamakan diri auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, pertama, BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.

Kedua, BPK justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014, karena Pasal ini dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

BPK tetap menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), yang berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah satu ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah".

Ketiga, BPK mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

Keempat, BPK mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk objek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 per meter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.

Berdasarkan empat fakta tersebut, kata Petrus, maka BPK sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara, dengan mengabaikan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

sumber : kompas.com
Read More

Tuesday, May 10, 2016

Unknown

Wow dari Brankas Sanusi KPK Sita USD 10 Ribu

metrotvnews com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar brankas yang ada di kediaman Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta nonaktif Mohamad Sanusi. Dari hasil pembongkaran itu, penyidik menemukan uang sebesar USD10 ribu.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pembongkaran brankas dilakukan pada Rabu 4 Mei 2016, sekira pukul 13.00 WIB. Pembokaran ini guna mendalami kasus suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Uang sebesar USD10 Ribu ditemukan dalam bentuk pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar. Penyidik pun sudah menanyakan soal keberadaan uang tersebut kepada Sanusi.

"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," ujar dia.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

sumber : metrotvnews.com
Read More

Tuesday, May 3, 2016

Unknown

Ketua DPRD DKI diperiksa KPK 10 Jam


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini, Selasa, 3 Mei 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.

Selama 10 jam, Prasetyo mengaku dicecar dengan puluhan pertanyaan. "Lebih dari 20," kata dia sembari jalan menuju mobilnya. Pras diperiksa sebagai saksi untuk bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, Ariesman ikut andil dalam pembangunan proyek reklamasi. Ia diduga menyuap anggota dewan agar pembahasan raperda reklamasi segera rampung.

Permainan ini pun terkuak ketika KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Politikus Gerindra ini diduga menerima duit Rp 2 miliar dari Ariesman.

Pengembang proyek reklamasi tak hanya satu. Raksasa properti Agung Sedayu mengambil bagian membangun 5 pulau reklamasi melalui anak perusahannya PT Kapuk Naga Indah. Menurut keterangan penegak hukum, bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma juga terlibat dalam permainan suap ini.

Aguan diduga mengadakan pertemuan di kediamannya dengan para anggota dewan. Di antaranya yang ikut adalah Prasetyo, Sanusi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin.

Prasetyo membenarkan adanya pertemuan itu. Namun, ia menuturkan bahwa pertemuan itu hanyalah untuk silaturahmi. "Kan nggak salah, saya tuh bekas karyawan beliau," kata dia. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pertemuan itu hanya terjadi sekali.

Belakangan beredar kabar bahwa anggota DPRD lain juga menerima suap dari pengembang. Untuk hal ini, Prasetyo membantah. "Nggak ada! Silakan konfirmasi dengan Humas," ujarnya.

sumber : tempo.co
Read More

Friday, April 29, 2016

Infonya Mas

Audit BPK Belum Cukup Bukti Kasus Sumber Waras


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau masuk terlalu jauh dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari terbitnya hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

Anggota Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan KPK telah menerima bukti-bukti dari BPK. Namun, temuan tersebut tidak semuanya bisa dijadikan bukti. Potensi kerugian negara dari hasil audit BPK perlu dilengkapi bukti lainnya.

Sekilas, kata dia, mungkin karena salah prosedur atau Pemrpov DKI Jakarta terburu-buru memasukkan dalam anggaran APBD. Di sisi lain masih ada perdebatan soal perbedaan harga.

“Dari audit BPK memang ada kerugian, tapi apakah itu mengarah pada korupsi? Kami belum dapat menyimpulkan. Penyelidikan masih berjalan. Jika tidak, ya itu masuk ranah BPK,” kata dia, di sela-sela acara dialog bersama warga dan akademisi anti Korupsi di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016).

Bisa jadi, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan adanya bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi. Namun, jelas dia, sejauh ini KPK tidak menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan lahan RS Sumber Waras.

“Soal Komisi III memanggil mantan Ketua KPK, itu haknya DPR. Kami juga dijadwalkan akan dipanggil oleh mereka. Namun, secara mekanisme saya pastikan KPK sangat independen,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan BPK menganggap Pemprov DKI menyalahi aturan lantaran harga lahan jauh lebih mahal. Catatan BPK ada indikasi kerugian negara Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Pada Agustus tahun lalu, KPK menyelidiki dugaan korupsi ini dan meminta BPK mengaudit ulang. Audit investigasi sudah diserahkan BPK. Penyelidikan masih berlangsung. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga sudah diperiksa KPK pada Selasa, 12 April lalu.
sumber : metrotvnews.com
Read More

Thursday, April 28, 2016

Unknown

Rp 1,7 Miliar Disita KPK Dari Rumah Sekjen MA


Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar usai menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik KPK menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD yang totalnya Rp1,7 miliar," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Yuyuk memaparkan, seluruh uang tersebut terdiri dari uang pecahan US$37.603, Sin$85.800, Yen170 ribu, SAR7.501 (Arab Saudi), £1.335, dan Rp354.300 ribu.

Yuyuk enggan menjelaskan soal motif di balik keberadaan uang tersebut. Ia mengaku sampai saat ini penyidik KPK tengan menelisuri asal uang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di PN Jakpus.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Pansek PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.

"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

Nurhadi sempat menantang KPK untuk membuktikan apabila terdapat dugaan keterkaitan dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.

"Silakan saja itu dibuktikan. Tidak ada sama sekali (keterkaitan). Saya juga tidak kenal kuasa hukumnya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Nama Nurhadi juga mencuat seiring dengan pro kontra keberadaan hartanya yang mencapai Rp33 miliar. 
sumber : ccnindonesia.com
Read More

Thursday, April 21, 2016

Unknown

KPK Tangkap Tangan 2 Orang


Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4/2016) kemarin. Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang Swasta, Doddy Ariyanto Supeno.

Penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK pascamenjalani pemeriksaan intensif selama 1 × 24 jam dan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Setelah KPK mrlakulan pemeriksaan dan gelar memutuskan untul meningkatkan perkara ke penyidikan sejalan dengan diperiksanya dua orang, maka ditetapkan tersabgka EN dan DAS," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

Menurut Agus, operasi tangkap tangan terhadap dua orang tersebut dalam kaitannya dengan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp50 juta dari tangan Edy setelah sesaat diterima dari tangan Doddy.

"Dari tangan EN KPK menyita uang Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang di taruh dalam paper bag bermotif batik. Ini bukan pemberian pertama, karena diduga sebelumnya sudah ada Rp100 juta yang sudah diberikan DAS," kata Agus.

Meski begitu, Agus tidak mau membuka perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia berharap agar memberikan pihaknya waktu, agar dapat menelusuri kasus tersebut dengan baik.

"Terkait perkara perdata dua perusahaan. Jangan dibuka di sini dulu akan kami lakukan pendalaman-pendalaman," kata Agus.

Sebagai Pemberi Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

sumber : suara.com
Read More
Unknown

Diperiksa KPK Mentri PUPR Sebagai Saksi Damayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dengan kasus suap pengaman proyek yang dikerjakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Basuki sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti.

"(Basuki) dijadwalkan riksa untuk tersangka DWP," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Kamis (21/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain memeriksa Basuki, KPK juga memeriksa Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri dan juga kembali memeriksa tersangka dari swasta bernama Julia.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

sumber : cnnindonesia.com
Read More

Saturday, April 16, 2016

Unknown

Audit BPK dan Kesaksian Ahok Akan Dibandingkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan mereka masih memeriksa hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

"Kami mengecek kualitas auditnya, dibandingkan dengan keterangan (Ahok) itu, hasilnya nanti diumumkan kalau sudah selesai," ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Hasil pemeriksaan audit BPK dan keterangan Ahok yang datang ke KPK Selasa lalu, tutur Laode, akan dibandingkan juga dengan poin yang didapat dari penyelidikan KPK sendiri.

Menurut Laode, KPK belum berencana memanggil petugas BPK terkait dugaan korupsi pembelian lahan ini. "Belum sekarang, tapi nanti kalau memang butuh ya kami panggil," ujarnya.

Dia belum memberi keterangan lebih pada wartawan, karena masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik KPK. "Hasil pemeriksaannya kan dilihat dulu, ini ada pidana korupsinya atau tidak," ujar Laode.

Serupa dengan Laode, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak sembarangan mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya KPK hanya fokus di urusan korupsi, bukan yang lain.

“Kalau nggak korupsi gimana kami mau masuk? Jadi kalau nggak ada korupsinya jangan didesak-desak,” ujar Saut di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Saut menuturkan bahwa KPK masih harus memahami seluruh proses itu dengan utuh. “Kan prosesnya jadi tanda tanya. Tapi, proses pelelangan seperti apa, timnya seperti apa, kami kan nggak masuk di situ."

Ahok, Selasa lalu, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK. Di depan wartawan, dia menuding BPK tak transparan dalam melakukan audit.

"Saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran," ujar Ahok di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut mereka, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar.

KPK sempat meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co
Read More

Thursday, April 14, 2016

Unknown

Penjelasan Lengkap Terkait Data Kasus Sumber Waras Antara Ahok Dan BPK

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menuai polemik panjang. Banyak pihak yang menduga telah terjadi 'mark up' harga lahan hingga merugikan keuangan negara.

Pembelian itu merupakan ide dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemprov sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengambil alih lahan tersebut dari Yayasan RS Sumber Waras, untuk kemudian dialihfungsikan sebagai rumah sakit khusus kanker.

Pembelian ini menuai polemik ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan harga hingga mencapai Rp 191 miliar. Di mana, Pemprov mematok Nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi.

Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti apa duduk kasusnya, berikut perbedaan pandangan antara Ahok dan BPK soal lahan Sumber Waras tersebut:

Posisi Lahan

Dalam hasil audit BPK, lokasi lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sebenarnya tidak berada di Jalan Kiai Tapa, melainkan Jalan Tomang Utara.

Temuan itu langsung dibantah Ahok. Dia meyakini, tanah seluas 3,6 hektare tersebut berada di Jalan Kiai Tapa.

Nilai Jual

Dalam penelusuran BPK, tanah yang berlokasi di Jalan Tomang Utara memiliki nilai jual yang berbeda dengan bangunan yang bersinggungan langsung dengan Jalan Kiai Tapa. Nilai jual yang diyakini BPK hanya sebesar Rp 7 juta meter persegi.

Berlawanan dengan BPK, Ahok mengklaim NJOP mengikuti Jalan Kiai Tapa. Di mana besarannya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang besarnya mencapai Rp 20,7 juta.

Nilai kerugian


BPK menyebut pembelian lahan Sumber Waras tersebut sangat mahal dan merugikan negara sampai Rp 191 miliar. Jumlah ini terlampau besar, apalagi PT Ciputra Karya Utama pernah menawar dengan harga cukup rendah, yakni Rp 564 miliar.

Sedangkan Ahok menyebut tawaran Ciputra itu berlangsung ketika NJOP masih sebesar Rp 12,2 juta pada 2013 lalu. Nilai tersebut naik hingga 80 persen setahun berikutnya. Total dana yang dikeluarkan Pemprov untuk mengambil alih lahan itu sebesar Rp 755 miliar.

Keterlibatan dewan

Investigasi BPK menyebut Pemprov DKI tidak cermat dalam membeli lahan Sumber Waras. Sebab, tidak dilakukan pengkajian lebih dahulu, maupun perencanaan matang.

Sementara, Ahok mengaku sudah merencanakannya dan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan disetujui. Rencana pembelian itu tercantum dalam KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD, yakni Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.

sumber : merdeka.com
Read More