Showing posts with label DPR. Show all posts
Showing posts with label DPR. Show all posts

Tuesday, May 24, 2016

Unknown

Lion Air dikawal PKB dalam rapat dengan DPR

Anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lazarus menyindir manajemen Lion Air dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Selasa (24/5). Dia menyebut, rapat kali ini dihadiri semua anggota komisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Waduh hampir semua datang yah, anggota dari PKB di sini, mantap nih," kata Lazarus di Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Lazarus yang merupakan politis PDI-P ini menambahkan tak seperti biasanya, agenda diskusi terbuka seperti ini semua komisi asal PKB bisa menghadiri bersama Lion.

"Ada apa ini, semua fraksi PKB hadir semua, lumayan bisa bantu-bantulah," ujarnya disambut tawa peserta lainnya.

Direktur Umum, Lion Air Edwars Sirait enggan menanggapi sindiran anggota dewan tersebut. "Ah saya tidak berani jawab soal itu," singkatnya.

Seperti diketahui, Lion Air dimiliki oleh Rusdi Kirana yang merupakan petinggi PKB sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo.

sumber : merdeka.com
Read More

Friday, May 13, 2016

Unknown

Kuker Fiktif DPR Rugikan Negara 945 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari hasil audit tahunan dan uji petik (sampling) di DPR, bahwa sejumlah Anggota DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp945 miliar.

Banyak diantaranya laporan hasil Kunker Anggota DPR yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Itu (audit kunker DPR) masuk dalam bagian audit yang sedang kita kerjakan, yang kita audit dari 1 Januari sampai 31 Desember 2015," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, kemarin.

Harry menjelaskan, audit kunker DPR itu merupakan bagian dari audit tahunan lembaga DPR, termasuk juga audit keuangan DPR yang hasilnya akan diserahkan ke DPR pada bulan Juni 2016 mendatang.

Namun, dirinya mengaku belum tahu jumlah potensi kerugiannya. "Saya tidak tahu angka berapa, karena itu sedang diaudit," tutupnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK ini pertama kali diketahui dari beredarnya surat Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 10 Mei 2016 kepada seluruh Anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker secara lengkap.

Hal ini didasarkan atas ketentuan Peraturan No. 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 211 Ayat 6 dan Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000,-.

Dan surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, surat fraksi tersebut didasarkan atas hasil audit dan uji petik BPK dan ditemukan potensi kerugian negara Rp945 miliar yang mana, ada laporan hasil kunker yang tidak memenuhi persyaratan dan sulit dibuktikan kebenarannya.

"Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kali, kemudian staf yang sama, menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai," imbuhnya saat dihubungi.

Hendrawan menceritakan, Fraksi PDIP dalam rapat Jumat (30/4) sebelum masuk reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Dan pada Senin (10/5) kemarin, Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto mengingatkan kembali supaya dalam satu tahun terakhir, semua laporan kunker akan disusun ulang.

"Jadi artinya, aktivitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," jelasnya.

Namun demikian, Hendrawan menilai, hasil audit BPK itu baik karena menekankan pada pentingnya kegiatan dalam kunker tersebut sehingga Anggota DPR dapat memanfaatkan momentum kunker itu dengan sebaik-baiknya dengan melakukan kegiatan real di lapangan.

sumber : sindonews.com
Read More
Unknown

Kunker Fiktif Tapi DPR Dapat "WTP" Dari BPK

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipertanyakan menyusul temuan potensi kerugian negara dari kunjungan kerja perorangan anggota DPR.

BPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 945.465.000.000 yang berasal dari kunjungan kerja perorangan anggota Dewan yang diduga fiktif.

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 900 Miliar dalam Kunker Anggota DPR)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengaku tak heran dengan temuan tersebut.

Ia justru mempertanyakan bagaimana BPK memberikan predikat itu kepada DPR.

"Ini baru benar BPK-nya. Dengan demikian patut diduga ada yang tidak beres dengan status WTP yang selama ini diterima oleh DPR dari BPK," kata Lucius dalam pesan singkatnya, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, banyak laporan kunker yang dilakukan anggota saat reses yang diduga fiktif.

(Baca: Ini Kata Ketua BPK soal Kunker DPR yang Potensi Rugikan Negara Rp 900 Miliar)

Ia menilai, para wakil rakyat menganggap laporan kunker itu sebagai sesuatu yang tak penting.

Lucius menantang DPR untuk menampik kebenaran audit yang dilakukan BPK tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu, DPR mendukung kebenaran audit BPK terkait kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Maka tak ada alasan bagi mereka untuk menyingkirkan hasil audit BPK tentang penyimpangan dana reses anggota," ujarnya.

Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno.

BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.

Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya

Ada pula anggota DPR yang hanya mempercayakan kegiatan kunker ke tenaga ahli. Foto kegiatan yang sama sering digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.

sumber : kompas.com
Read More

Friday, April 29, 2016

Infonya Mas

Masih Pimpin Sidang Fahri Diprotes

Fahri Hamzah diprotes karena duduk di kursi pimpinan DPR dalam paripurna penutupan masa sidang IV DPR 2015-2016 hari ini, Jumat (29/4). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Ketua DPR Ade Komaruddin dan dua Wakil Ketua DPR lainnya Fadli Zon dan Agus Hermanto juga terlihat dalam sidang.

Saat persidangan dibuka Taufik, interupsi langsung hadir dari Anggota Komisi IX DPR Ansori Siregar. Dia meminta Fahri segera dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya, pimpinan DPR tidak perlu menunggu proses pengadilan usai.

Dia meminta pimpinan DPR segera melantik Ledia Hanifa yang telah ditunjuk Fraksi PKS menggantikan Fahri. "Pimpinan tidak boleh menahan-nahan. Saya kira hari ini sudah ada pelantikan (Ledia). Mohon untuk segera melaksanakan keputusan Fraksi PKS," ucapnya.

Pasal 41 huruf (a dan b) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan, partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR setelah itu disampaikan dalam rapat paripurna.

Pasal 42 aturan yang sama menyebut pergantian pimpinan DPR yang ditarik oleh fraksi harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.

DPP PKS dan Fraksi PKS beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat pemecatan Fahri ke pimpinan DPR. Namun sampai saat ini surat belum juga dibacakan di paripurna. Pimpinan DPR masih menunggu proses gugatan pengadilan yang diajukan Fahri.

Menanggapi interupsi Ansori, Taufik Kurniawan mengaku segera melaksanakan pemecatan Fahri. "Ini hanya masalah waktu, kami tak bisa mengintervensi," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun langsung menanyakan kepada forum sidang "Apakah sidang dapat dilanjutkan ?" ucap Taufik. "Bisaaaa," seru para anggota dewan.

Fahri dipecat dari semua jenjang di PKS per 6 April. Mulai sebagai kader, hingga keanggotaan dan jabatan pimpinan DPR lantaran Fahri tidak disiplin dan sering mengeluarkan ucapan kontroversial dan kontraproduktif.

Tak terima dipecat, Fahri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Takhim serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. 
sumber : cnnindonesia.com
Read More

Monday, April 25, 2016

Unknown

DPR Bentuk Tim Pemecatan Fahri


Pimpinan DPR saat ini masih mengkaji surat pemecatan yang dikirim oleh PKS tentang terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pimpinan DPR tengah membentuk tim untuk mengkaji tindakan apa yang akan diambil dari surat tersebut.

"Tentu kita putuskan berdasarkan ketentuan yang ada. Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4).

Menurut Politikus Gerindra ini, ada dua surat pemecatan dari PKS. Selain Fahri yaitu Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno. Keduanya akan diperdalam tim kajian hukum tersebut.

"Mudah-mudahan di masa sidang akan datang kita akan dengarkan laporan dari biro tim kajian hukum terhadap persoalan-persoalan yang diajukan, persoalan PAW setidaknya ada 2, pemberhentian dan sebagainya," tuturnya.

"Nanti akan kita bawa di Rapim berikutnya, kita pasti akan sibuk reses yang akan ke Dapil masing-masing," imbuhnya.

Fadli menegaskan, tim kajian hukum tersebut, nantinya akan memaparkan hasil pendalaman permasalahan hukum dalam pemecatan. Selain itu, akan membuat rekomendasi berupa kesimpulan kepada Rapim DPR.

sumber : merdeka.com
Read More

Saturday, April 23, 2016

Unknown

Surat Pergantian Fahri Sudah diterima Pimpinan DPR

Pergantian posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR belum diproses karena kurang surat dari Fraksi PKS. Setelah surat itu diterima, pimpinan DPR pun siap membahas lagi.

"Ya dari fraksi sudah masuk, hari Senin kita akan rapim," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Jumat (22/4/2016) malam.

Pria yang akrab disapa Akom ini belum bisa memastikan apa hasilnya. Semua tergantung rapat pada Senin (25/4) mendatang.

"Apa hasilnya nanti kita lihat," ucap politikus Golkar ini.

PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri. Wakil Ketua Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya memang sudah memperbaiki mekanisme pengiriman surat ke pimpinan DPR.

"Bukan belum diproses, tapi kemarin suratnya disatukan antara penggantian pimpinan dengan PAW jadi mestinya dipisah. Nah yang bisa dituntut oleh Fahri Hamzah dalam hal ini adalah terkait masalah PAW-nya dia. Masalah penggantian pimpinan menurut perundang-undangan itu adalah kewenangan partai. Jadi sudah dikirim saya cek 2 hari yang lalu sudah," kata Tifatul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

sumber : detik.com
Read More