Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengusulkan bahwa setiap pengurusan identitas penduduk wajib menyertakan bukti bebas narkoba sehingga membantu penanggulangan sekaligus pemberantasannya.
"Kami akan usulkan ke Pemerintah Pusat agar bisa ditindaklanjuti dan dikaji demi menyelematkan generasi bangsa ini," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (24/05/2016).
Usulan nantinya, kata dia, bisa dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Pemerintah agar bisa dijalankan dan diimplementasikan ke setiap daerah.
"Kalau diistilahkan peraturannya ini 'narkoba mainstreaming' yang sasarannya ke semua kalangan," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Tidak hanya pengurusan identitas penduduk, syarat yang sama juga diberlakukan saat akan memasuki sekolah, kerja, bahkan mengurus surat nikah.
Menurut dia, pernyataan Presiden RI Joko Widodo sudah jelas bahwa saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba sehingga harus dilakukan langkah dan kebijakan penting untuk menanganinya.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu juga menjelaskan bahwa peredaran narkoba sekarang sudah menyasar semua kalangan, baik pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, pejabat pemerintah, PNS, TNI, masyarakat umum, santri bahkan kiai.
"Dengan menjadikan tes narkoba menjadi bagian dari kebijakan pemerintah maka setidaknya orang akan lebih berhati-hati karena menjadi syarat dalam pengurusan KTP sekalipun," kata ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Sementara itu, berdasarkan catatannya, pengguna narkoba di Jatim saat ini mencapai 740 ribu orang, dengan jumlah tersangka sebanyak 2.050 orang.
Bahkan, lanjut dia, hampir 75 persen yang berada di dalam penjara adalah pengguna dan pemakai narkoba, dan diantaranya berusia 20-24 tahun.
"Jatim sendiri termasuk tiga besar dalam penggunaan dan peredaran narkoba yang merugikan dari sisi sosial maupun ekonomi. Yang pasti, narkoba bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi seluruh masyarakat," tukasnya.
sumber : rimanews.com
"Kami akan usulkan ke Pemerintah Pusat agar bisa ditindaklanjuti dan dikaji demi menyelematkan generasi bangsa ini," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (24/05/2016).
Usulan nantinya, kata dia, bisa dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Pemerintah agar bisa dijalankan dan diimplementasikan ke setiap daerah.
"Kalau diistilahkan peraturannya ini 'narkoba mainstreaming' yang sasarannya ke semua kalangan," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Tidak hanya pengurusan identitas penduduk, syarat yang sama juga diberlakukan saat akan memasuki sekolah, kerja, bahkan mengurus surat nikah.
Menurut dia, pernyataan Presiden RI Joko Widodo sudah jelas bahwa saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba sehingga harus dilakukan langkah dan kebijakan penting untuk menanganinya.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu juga menjelaskan bahwa peredaran narkoba sekarang sudah menyasar semua kalangan, baik pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, pejabat pemerintah, PNS, TNI, masyarakat umum, santri bahkan kiai.
"Dengan menjadikan tes narkoba menjadi bagian dari kebijakan pemerintah maka setidaknya orang akan lebih berhati-hati karena menjadi syarat dalam pengurusan KTP sekalipun," kata ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Sementara itu, berdasarkan catatannya, pengguna narkoba di Jatim saat ini mencapai 740 ribu orang, dengan jumlah tersangka sebanyak 2.050 orang.
Bahkan, lanjut dia, hampir 75 persen yang berada di dalam penjara adalah pengguna dan pemakai narkoba, dan diantaranya berusia 20-24 tahun.
"Jatim sendiri termasuk tiga besar dalam penggunaan dan peredaran narkoba yang merugikan dari sisi sosial maupun ekonomi. Yang pasti, narkoba bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi seluruh masyarakat," tukasnya.
sumber : rimanews.com