Program wajib sholat berjamaah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wali Kota Malang, Jawa Timur Moch Anton di Malang, Rabu, mengemukakan lembaga-lembaga yang juga wajib untuk melaksanakan shalat berjamaah lebih awal itu tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah, tetapi juga swasta, BUMD maupun BUMN yang ada di Kota Malang.
“Imbauan yang bisa dibilang wajib ini mulai berlaku hari ini, Rabu (25/5). Kami juga sudah melayangkan surat edaran kepada sejumlah lembaga selain ASN dan SKPD di lingkungan Pemkot Malang, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah di Pemkot Malang, TNI dan Polri, lembaga negara, instansi vertikal, BUMD, dan BUMN,” ujar Anton.
Selain itu, edaran juga dilayangkan kepada perusahaan swasta dan masyarakat dari berbagai komunitas, sekolah dan pondok pesantren, rumah sakit dan Puskesmas, serta kalangan komunitas profesi.
“Tujuan imbauan shalat berjamaah ini untuk meningkatkan keimanan dan visi Kota Malang Berrmatabat,” urainya.
Namun demikian, lanjutnya, imbauan bagi seluruh isntansi pemerintah, swasta maupun komunitas di lingkungan masyarakat itu tak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Sanksinya hanya sanksi moral saja.
Akan tetapi, kata politisi PKB itu, imbauan itu akan mengerem tindakan-tindakan yang tak sesuai dengan moral dan etika yang berlaku di Tanah Air. “Orang tua harus memberi contoh pada anak masing-masing, tidak ada sanksi. Ini bukan tekanan atau aturan tegas, hanya imbauan saja,” ucapnya.
Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan mengatakan jenis pemantauan di masing-masing instansi dan teguran juga tidak akan dilakukan. Intinya, hanya saling mengingatkan saja.
“Imbauan itu bagus dari sisi substansi dan harapannya kebiasaan shalat berjamaah bisa di mulai dari dalam (lingkungan Pemkot). Karena itu, saat ini di masjid pemkot, kami upayakan untuk selalu ada shalat berjamaah. Saya yakin program inu akan berjalan baik di lingkungan Pemkot Malang,” ujarnya.
Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah lebih awal itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 222/SE/1397/35.73.133/2016. Tujuannya untuk membentengi anak-anak dari berbagai hal yang tidak semestinya.
Salah seorang siswi SMA Negeri 1 Malang Indira Putri mengatakan jauh sebelum ada imbauan dari Pemkot Malang, sekolahnya sudah melaksanakan shalat berjamaah ketika adzan Dhuhur sudah berkumandang. “Sebenarnya imbauan itu hanya untuk menguatkan saja karena saya yakin setiap sekolah sudah melaksanakannya, termasuk ketika saya masih duduk di bangku SMP,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Malang juga mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan kepada masyarakat untuk mematikan televisi sebelum maghrib hingga Isya.
sumber : surabayanews.co.id
Wali Kota Malang, Jawa Timur Moch Anton di Malang, Rabu, mengemukakan lembaga-lembaga yang juga wajib untuk melaksanakan shalat berjamaah lebih awal itu tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah, tetapi juga swasta, BUMD maupun BUMN yang ada di Kota Malang.
“Imbauan yang bisa dibilang wajib ini mulai berlaku hari ini, Rabu (25/5). Kami juga sudah melayangkan surat edaran kepada sejumlah lembaga selain ASN dan SKPD di lingkungan Pemkot Malang, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah di Pemkot Malang, TNI dan Polri, lembaga negara, instansi vertikal, BUMD, dan BUMN,” ujar Anton.
Selain itu, edaran juga dilayangkan kepada perusahaan swasta dan masyarakat dari berbagai komunitas, sekolah dan pondok pesantren, rumah sakit dan Puskesmas, serta kalangan komunitas profesi.
“Tujuan imbauan shalat berjamaah ini untuk meningkatkan keimanan dan visi Kota Malang Berrmatabat,” urainya.
Namun demikian, lanjutnya, imbauan bagi seluruh isntansi pemerintah, swasta maupun komunitas di lingkungan masyarakat itu tak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Sanksinya hanya sanksi moral saja.
Akan tetapi, kata politisi PKB itu, imbauan itu akan mengerem tindakan-tindakan yang tak sesuai dengan moral dan etika yang berlaku di Tanah Air. “Orang tua harus memberi contoh pada anak masing-masing, tidak ada sanksi. Ini bukan tekanan atau aturan tegas, hanya imbauan saja,” ucapnya.
Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan mengatakan jenis pemantauan di masing-masing instansi dan teguran juga tidak akan dilakukan. Intinya, hanya saling mengingatkan saja.
“Imbauan itu bagus dari sisi substansi dan harapannya kebiasaan shalat berjamaah bisa di mulai dari dalam (lingkungan Pemkot). Karena itu, saat ini di masjid pemkot, kami upayakan untuk selalu ada shalat berjamaah. Saya yakin program inu akan berjalan baik di lingkungan Pemkot Malang,” ujarnya.
Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah lebih awal itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 222/SE/1397/35.73.133/2016. Tujuannya untuk membentengi anak-anak dari berbagai hal yang tidak semestinya.
Salah seorang siswi SMA Negeri 1 Malang Indira Putri mengatakan jauh sebelum ada imbauan dari Pemkot Malang, sekolahnya sudah melaksanakan shalat berjamaah ketika adzan Dhuhur sudah berkumandang. “Sebenarnya imbauan itu hanya untuk menguatkan saja karena saya yakin setiap sekolah sudah melaksanakannya, termasuk ketika saya masih duduk di bangku SMP,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Malang juga mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan kepada masyarakat untuk mematikan televisi sebelum maghrib hingga Isya.
sumber : surabayanews.co.id