Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari hasil audit tahunan dan
uji petik (sampling) di DPR, bahwa sejumlah Anggota DPR melakukan
kunjungan kerja (kunker) fiktif yang berpotensi merugikan negara sebesar
Rp945 miliar.
Banyak diantaranya laporan hasil Kunker Anggota DPR yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Itu (audit kunker DPR) masuk dalam bagian audit yang sedang kita kerjakan, yang kita audit dari 1 Januari sampai 31 Desember 2015," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, kemarin.
Harry menjelaskan, audit kunker DPR itu merupakan bagian dari audit tahunan lembaga DPR, termasuk juga audit keuangan DPR yang hasilnya akan diserahkan ke DPR pada bulan Juni 2016 mendatang.
Namun, dirinya mengaku belum tahu jumlah potensi kerugiannya. "Saya tidak tahu angka berapa, karena itu sedang diaudit," tutupnya.
Sebelumnya, hasil audit BPK ini pertama kali diketahui dari beredarnya surat Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 10 Mei 2016 kepada seluruh Anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker secara lengkap.
Hal ini didasarkan atas ketentuan Peraturan No. 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 211 Ayat 6 dan Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000,-.
Dan surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, surat fraksi tersebut didasarkan atas hasil audit dan uji petik BPK dan ditemukan potensi kerugian negara Rp945 miliar yang mana, ada laporan hasil kunker yang tidak memenuhi persyaratan dan sulit dibuktikan kebenarannya.
"Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kali, kemudian staf yang sama, menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai," imbuhnya saat dihubungi.
Hendrawan menceritakan, Fraksi PDIP dalam rapat Jumat (30/4) sebelum masuk reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Dan pada Senin (10/5) kemarin, Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto mengingatkan kembali supaya dalam satu tahun terakhir, semua laporan kunker akan disusun ulang.
"Jadi artinya, aktivitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," jelasnya.
Namun demikian, Hendrawan menilai, hasil audit BPK itu baik karena menekankan pada pentingnya kegiatan dalam kunker tersebut sehingga Anggota DPR dapat memanfaatkan momentum kunker itu dengan sebaik-baiknya dengan melakukan kegiatan real di lapangan.
Banyak diantaranya laporan hasil Kunker Anggota DPR yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Itu (audit kunker DPR) masuk dalam bagian audit yang sedang kita kerjakan, yang kita audit dari 1 Januari sampai 31 Desember 2015," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, kemarin.
Harry menjelaskan, audit kunker DPR itu merupakan bagian dari audit tahunan lembaga DPR, termasuk juga audit keuangan DPR yang hasilnya akan diserahkan ke DPR pada bulan Juni 2016 mendatang.
Namun, dirinya mengaku belum tahu jumlah potensi kerugiannya. "Saya tidak tahu angka berapa, karena itu sedang diaudit," tutupnya.
Sebelumnya, hasil audit BPK ini pertama kali diketahui dari beredarnya surat Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 10 Mei 2016 kepada seluruh Anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker secara lengkap.
Hal ini didasarkan atas ketentuan Peraturan No. 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 211 Ayat 6 dan Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000,-.
Dan surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, surat fraksi tersebut didasarkan atas hasil audit dan uji petik BPK dan ditemukan potensi kerugian negara Rp945 miliar yang mana, ada laporan hasil kunker yang tidak memenuhi persyaratan dan sulit dibuktikan kebenarannya.
"Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kali, kemudian staf yang sama, menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai," imbuhnya saat dihubungi.
Hendrawan menceritakan, Fraksi PDIP dalam rapat Jumat (30/4) sebelum masuk reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Dan pada Senin (10/5) kemarin, Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto mengingatkan kembali supaya dalam satu tahun terakhir, semua laporan kunker akan disusun ulang.
"Jadi artinya, aktivitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," jelasnya.
Namun demikian, Hendrawan menilai, hasil audit BPK itu baik karena menekankan pada pentingnya kegiatan dalam kunker tersebut sehingga Anggota DPR dapat memanfaatkan momentum kunker itu dengan sebaik-baiknya dengan melakukan kegiatan real di lapangan.
sumber : sindonews.com