Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI akan mengajukan kasasi usai kalah dalam sidang gugatan dari warga Bidara Cina.
Menurut Yayan, proses persidangann acara terbilang singkat. Terlebih karena pengadaan tanah, maka ada hukum acaranya sendiri.
"Makanya kita kalau udah ada putusan ini, dalam tujuh hari harus mengajukan kasasi. Kasasi nih, bukan banding. Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA. Cuma karena kemarin kita baru proses pemberitahuan, kita belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya," katanya kepada wartawan.
Ia menerangkan, proses acaranya khusus untuk pengadaan tanah karena merupakan penetapan lokasi. Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga memiliki prosedur sendiri. Namun ia memastikan pemprov tetap melanjutkan proyek sodetan ciliwung yang melewati Bidara Cina.
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri, berbeda dengan perkara yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
sumber : republika.co.id