Setelah sempat dinyatakan buron, La Nyalla Mattalitti akhirnya berhasil ditangkap. Mantan Ketua PSSI itu ditangkap saat berada di Singapura.
Penangkapan La Nyalla berawal pada pukul 10.30 waktu Singapura, pihak Imigrasi KBRI Singapura dihubungi pihak keamanan Singapura bahwa La Nyalla melanggar keimigrasian. La Nyalla melanggar keimigrasian yakni tinggal di Singapura melebihi batas waktu atau over stay.
La Nyalla berada di Singapura sejak tanggal 29 Maret 2016. Dia memegang visa selama satu bulan, yakni sampai 28 April 2016. Karena izin tinggalnya habis, mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu akhirnya ditangkap pihak imigrasi. Imigrasi sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat cegah untuk La Nyalla.
Setelah diamankan pihak imigrasi, La Nyalla diproses untuk dibawa pulang ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
Selanjutnya dengan menggunakan penerbangan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta dan pada pukul 18.30 WIB, La Nyalla tiba di Tanah Air.
Usai dibawa ke Jakarta, La Nyalla Mattalitti akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim pada 2011-2014.
"Pemeriksaannya kan tengah berlangsung, nanti sudah diperiksa 1 x 24 jam kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5) malam.
Sebelum ditangkap, keberadaan La Nyalla di Singapura sudah diendus pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jajarannya telah mengetahui lokasi persembunyian tersangka korupsi La Nyalla Mahmud Mattalitti di Singapura. Karena itu, red notice untuk La Nyalla dalam proses pembuatan.
"Kami kan ada liaison officer di sana, jadi sudah tahu," ucap Badrodin di Surabaya, Kamis 31 Maret 2016 lalu.
Namun saat itu Badrodin tidak menjelaskan detail lokasi persembunyian La Nyalla. Meski demikian polisi terus mengawasinya dengan hati-hati.
"Kalau kami tidak hati-hati dan macam-macam di negara lain, bisa-bisa kami ditangkap," tutur Badrodin.
La Nyalla dinyatakan jadi buronan setelah mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016 lalu. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
Kejaksaan pun meminta bantuan kepolisian, KPK hingga interpol untuk memulangkan La Nyalla. "Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, akhir Maret lalu.
sumber : merdeka.com
Penangkapan La Nyalla berawal pada pukul 10.30 waktu Singapura, pihak Imigrasi KBRI Singapura dihubungi pihak keamanan Singapura bahwa La Nyalla melanggar keimigrasian. La Nyalla melanggar keimigrasian yakni tinggal di Singapura melebihi batas waktu atau over stay.
La Nyalla berada di Singapura sejak tanggal 29 Maret 2016. Dia memegang visa selama satu bulan, yakni sampai 28 April 2016. Karena izin tinggalnya habis, mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu akhirnya ditangkap pihak imigrasi. Imigrasi sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat cegah untuk La Nyalla.
Setelah diamankan pihak imigrasi, La Nyalla diproses untuk dibawa pulang ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
Selanjutnya dengan menggunakan penerbangan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta dan pada pukul 18.30 WIB, La Nyalla tiba di Tanah Air.
Usai dibawa ke Jakarta, La Nyalla Mattalitti akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim pada 2011-2014.
"Pemeriksaannya kan tengah berlangsung, nanti sudah diperiksa 1 x 24 jam kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5) malam.
Sebelum ditangkap, keberadaan La Nyalla di Singapura sudah diendus pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jajarannya telah mengetahui lokasi persembunyian tersangka korupsi La Nyalla Mahmud Mattalitti di Singapura. Karena itu, red notice untuk La Nyalla dalam proses pembuatan.
"Kami kan ada liaison officer di sana, jadi sudah tahu," ucap Badrodin di Surabaya, Kamis 31 Maret 2016 lalu.
Namun saat itu Badrodin tidak menjelaskan detail lokasi persembunyian La Nyalla. Meski demikian polisi terus mengawasinya dengan hati-hati.
"Kalau kami tidak hati-hati dan macam-macam di negara lain, bisa-bisa kami ditangkap," tutur Badrodin.
La Nyalla dinyatakan jadi buronan setelah mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016 lalu. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
Kejaksaan pun meminta bantuan kepolisian, KPK hingga interpol untuk memulangkan La Nyalla. "Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, akhir Maret lalu.
sumber : merdeka.com