Wednesday, June 1, 2016

Unknown

Kementerian PAN-RB : PNS malas bisa 'dipecat'

Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat aturan yang rencananya terbit tahun ini, PNS malas bisa 'dipecat', dalam bentuk pemberhentian sebelum masa kerjanya selesai alias pensiun dini.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan langkah ini ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam mengelola negara.

Pria yang biasa disapa Iwan ini mengatakan, dengan penataan ini diharapkan PNS yang sudah memiliki kinerja baik dapat meningkatkan kinerjanya, dan tidak terpengaruh dengan rekan mereka yang berkinerja kurang baik.

"Kasihan yang sudah berkinerja baik. Lihat temannya berkinerja buruk tapi nggak ada tindakan, nanti kinerjanya ikutan turun. Jadi perlu ada penataan, ada perlakuan untuk masing-masing kelompok kinerja," kata Iwan, kepada detikFinance, Selasa (31/5/2016).

Dengan target pembangunan yang berkali-kali lipat, wajar saja pemerintah menginginkan personel-personel terbaik yang bekerja di pemerintahan. Untuk itu disusunlah aturan untuk melakukan penataan terhadap PNS.

Tak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini.

Golongan PNS yang tidak berkinerja yang dimaksud adalah, mereka yang produktivitasnya rendah hingga tidak disiplin dalam bekerja. Misalnya sering tidak masuk tanpa keterangan, tidak pernah mencapai target kerja yang diberikan atasannya, dan seterusnya.

sumber : detik.com

Subscribe to this Blog via Email :