Tuesday, April 19, 2016

Unknown

Fadli Zon Akui Tak Ada Kesalahan Letak Lahan RS Sumber Waras

Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim. Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.

”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.

Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Akui tidak ada kesalahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi RS Sumber Waras, kemarin. Seusai berkeliling, ia mengakui tak ada kesalahan dalam soal alamat dan letak lahan RS Sumber Waras sebab sudah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat dan tanda bukti pembayaran pajak, yaitu di Jalan Kyai Tapa Nomor 1, RT 010 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Letak pintu masuk dan keluarnya pun menghadap Jalan Kyai Tapa dan hanya satu. ”Benar. Pintu masuk-keluarnya cuma satu, di tepi Jalan Kyai Tapa. Tidak ada pintu lain karena rumah sakit ini sebagian besar dikelilingi permukiman penduduk,” tuturnya.

Meski demikian, ia masih mempertanyakan bagaimana bisa dua sertifikat hanya memiliki satu blangko pembayaran pajak.

Mengenai hal ini, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, pertanyaan tersebut pantas dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan dinas pajak.

”Kewajiban kami cuma bayar pajak,” ujarnya seusai mendampingi Fadli Zon.

Ditanya tentang lahan yang bakal dibuat sebagai jalan masuk membelah dua RS kelak, Abraham menegaskan, ”Tidak ada yang bermasalah.” Jalan tersebut kelak akan dibangun di atas lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

”Tidak ada lagi sengketa internal antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Perhimpunan Sosial Candranaya menyangkut tanah seluas 3,2 hektar. Tanah tersebut sudah mendapat keputusan hukum tetap sebagai milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, pemilik RS Sumber Waras,” tutur Abraham.

sumber : kompas.com

Subscribe to this Blog via Email :