Fahri Hamzah diprotes karena duduk di kursi pimpinan DPR dalam paripurna penutupan masa sidang IV DPR 2015-2016 hari ini, Jumat (29/4). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Ketua DPR Ade Komaruddin dan dua Wakil Ketua DPR lainnya Fadli Zon dan Agus Hermanto juga terlihat dalam sidang.
Saat persidangan dibuka Taufik, interupsi langsung hadir dari Anggota Komisi IX DPR Ansori Siregar. Dia meminta Fahri segera dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya, pimpinan DPR tidak perlu menunggu proses pengadilan usai.
Dia meminta pimpinan DPR segera melantik Ledia Hanifa yang telah ditunjuk Fraksi PKS menggantikan Fahri. "Pimpinan tidak boleh menahan-nahan. Saya kira hari ini sudah ada pelantikan (Ledia). Mohon untuk segera melaksanakan keputusan Fraksi PKS," ucapnya.
Pasal 41 huruf (a dan b) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan, partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR setelah itu disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 42 aturan yang sama menyebut pergantian pimpinan DPR yang ditarik oleh fraksi harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
DPP PKS dan Fraksi PKS beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat pemecatan Fahri ke pimpinan DPR. Namun sampai saat ini surat belum juga dibacakan di paripurna. Pimpinan DPR masih menunggu proses gugatan pengadilan yang diajukan Fahri.
Menanggapi interupsi Ansori, Taufik Kurniawan mengaku segera melaksanakan pemecatan Fahri. "Ini hanya masalah waktu, kami tak bisa mengintervensi," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu pun langsung menanyakan kepada forum sidang "Apakah sidang dapat dilanjutkan ?" ucap Taufik. "Bisaaaa," seru para anggota dewan.
Fahri dipecat dari semua jenjang di PKS per 6 April. Mulai sebagai kader, hingga keanggotaan dan jabatan pimpinan DPR lantaran Fahri tidak disiplin dan sering mengeluarkan ucapan kontroversial dan kontraproduktif.
Tak terima dipecat, Fahri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Takhim serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
sumber : cnnindonesia.com