Thursday, April 21, 2016

Unknown

Peserta BPJS Kesehatan Yang Nunggak Iuran Berikut Ini Penjelasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus ketentuan denda administratif sebesar 2% kali bulan tertunggak dengan maksimal waktu 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 111/2013.

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan ketentuan tersebut telah dihapus seiring dengan adanya Peraturan Presiden No. 19/2016.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Pasal 17A.1, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang dia peroleh," ujarnya.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sebagaimana dimaksud sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan antara lain jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Penjelasannya, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, status kepesertaannya dinonaktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara.

Sementara itu, jika peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan membayar iuran bulan berjalan, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

Menurutnya, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp30 juta.

Dia memberi contoh, jika peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan, maka dia harus membayar Rp80.000/bulan x 5 bulan = Rp400.000. Peserta juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp80.000. Sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp480.000.

Selanjutnya, pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, peserta dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp55.871.700 sesuai tarif INA CBG’s.

Karena peserta dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, maka peserta dikenai denda 2,5%.

Sehingga, lanjutnya, peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan tertunggak x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962.

Dalam keterangan tersebut juga menyatakan ketentuan pembayaran iuran dan denda tersebut dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Adapun, demikian keterangan tersebut, ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2016.

sumber : bisnis.com

Subscribe to this Blog via Email :