Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar usai menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik KPK menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD yang totalnya Rp1,7 miliar," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Yuyuk memaparkan, seluruh uang tersebut terdiri dari uang pecahan US$37.603, Sin$85.800, Yen170 ribu, SAR7.501 (Arab Saudi), £1.335, dan Rp354.300 ribu.
Yuyuk enggan menjelaskan soal motif di balik keberadaan uang tersebut. Ia mengaku sampai saat ini penyidik KPK tengan menelisuri asal uang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di PN Jakpus.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Pansek PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Nurhadi sempat menantang KPK untuk membuktikan apabila terdapat dugaan keterkaitan dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.
"Silakan saja itu dibuktikan. Tidak ada sama sekali (keterkaitan). Saya juga tidak kenal kuasa hukumnya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Nama Nurhadi juga mencuat seiring dengan pro kontra keberadaan hartanya yang mencapai Rp33 miliar.
sumber : ccnindonesia.com