Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memiliki kemampuan menciptakan situasi kondusif di tubuh Polri sehingga tidak perlu dipersoalkan jika masa jabatannya akan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pribadi melihat pimpinan Polri sekarang mampu menciptakan kondusif di Polri. Kompak. Tidak ada kegaduhan yang tidak perlu. Jadi, jika mau diperpanjang, tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Badrodin Haiti saat ini berusia 58 tahun, dan akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Sesuai Undang Undang Kepolisian, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga 60 tahun, jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
Fadli Zon menilai, selama ini Badrodin mampu menghadirkan kepemimpinan sejuk di internal Polri, sehingga perpanjangan masa tugasnya tidak akan menimbulkan kecemburuan di lingkup institusinya lantaran jangka waktunya tidak berlangsung lama.
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan keputusan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti selaku Kapolri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, apabila Presiden ingin mengganti posisi Badrodin, maka sebaiknya pengajuan nama baru dilakukan dengan segera.
"Masa jabatan Pak Badrorin tersisa dua bulan hingga 24 Juli. Biasanya pengajuan nama itu dua hingga enam bulan sebelumnya," ujarnya.
Sebaliknya, ia menambahkan, jika Presiden ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin, maka perlu juga mengajukannya ke Komisi III DPR RI untuk selanjutnya disetujui atau tidak.
sumber : antara.com
"Saya pribadi melihat pimpinan Polri sekarang mampu menciptakan kondusif di Polri. Kompak. Tidak ada kegaduhan yang tidak perlu. Jadi, jika mau diperpanjang, tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Badrodin Haiti saat ini berusia 58 tahun, dan akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Sesuai Undang Undang Kepolisian, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga 60 tahun, jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
Fadli Zon menilai, selama ini Badrodin mampu menghadirkan kepemimpinan sejuk di internal Polri, sehingga perpanjangan masa tugasnya tidak akan menimbulkan kecemburuan di lingkup institusinya lantaran jangka waktunya tidak berlangsung lama.
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan keputusan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti selaku Kapolri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, apabila Presiden ingin mengganti posisi Badrodin, maka sebaiknya pengajuan nama baru dilakukan dengan segera.
"Masa jabatan Pak Badrorin tersisa dua bulan hingga 24 Juli. Biasanya pengajuan nama itu dua hingga enam bulan sebelumnya," ujarnya.
Sebaliknya, ia menambahkan, jika Presiden ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin, maka perlu juga mengajukannya ke Komisi III DPR RI untuk selanjutnya disetujui atau tidak.
sumber : antara.com