Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai, saat ini kepengurusan partai golkar tak memiliki kapabilitas yang bagus karena dijabat kader yang bermasalah. Salah satunya Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik Yahya Zaini. Dia pernah tersandung kasus video mesum.
"Pengurus Golkar harus betul-betul mempunyai integritas dan kapabilitas. Jangan orang bermasalah, apalagi pernah tertangkap korupsi itu masuk kepengurusan Setya Novanto, jangan sampai," kata Pangi Syarwi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/5).
Apalagi, kata dia, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pernah terlibat kasus Papa minta saham perpanjangan PT Freeport Indonesia. Hal ini bisa merusak citra Partai Golkar, apabila pengurus juga bermasalah dengan hukum.
"Setnov harus tinjau ulang lagi dan rekrutmen kader lagi. Golkar bukan milik segelintir elit. Mengapa tidak ada proses demokrasi yang bagus, kok bisa kecolongan begini, ini bisa merusak citra golkar," ujarnya.
Menurutnya, Setya Novanto harusnya memberikan kesempatan kader muda yang sudah berkontribusi dalam partai berlambang pohon beringin ini. Sebab, Partai Golkar akan menghadapi Pilkada dan Pilpres 2019 mendatang.
"Kalau susunan tak diubah tentu akan terganggu Golkar, kader lain akan iri, integritas dan kapabilitasnya dipertanyakan. Lalu gerbong Agung, Akom dan Ical tak masuk akan membuat konflik terulang kembali. Sulit juga tahun 2019 akan menang karena berhadapan dengan konflik internal," jelasnya.
Seperti diketahui, nama kepengurusan golkar yang pernah tersandung kasus yaitu Yahya Zaini. Dalam stuktur baru, dia dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Yahya merupakan anggota DPR periode 2004-2009.
Pada November 2006 lalu, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet. Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.
Kemudian ada pula Nurdin Halid yang mengisi posisi strategis yakni Ketua harian. Nurdin sempat divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum. Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.
Nama lainnya, ada pula Fahd El Fouz Arafi atau Fahd A Rafiq. Dia rencananya akan mendapat jabatan sebagai Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Selain itu nama lain yang tercantum dalam data yang beredar tersebut ialah, Sigit Haryo Wibisono. Sigit pernah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali.
Sigit mendapat remisi sebanyak 43 bulan, 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September 2015 lalu.
sumber : merdeka.com
"Pengurus Golkar harus betul-betul mempunyai integritas dan kapabilitas. Jangan orang bermasalah, apalagi pernah tertangkap korupsi itu masuk kepengurusan Setya Novanto, jangan sampai," kata Pangi Syarwi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/5).
Apalagi, kata dia, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pernah terlibat kasus Papa minta saham perpanjangan PT Freeport Indonesia. Hal ini bisa merusak citra Partai Golkar, apabila pengurus juga bermasalah dengan hukum.
"Setnov harus tinjau ulang lagi dan rekrutmen kader lagi. Golkar bukan milik segelintir elit. Mengapa tidak ada proses demokrasi yang bagus, kok bisa kecolongan begini, ini bisa merusak citra golkar," ujarnya.
Menurutnya, Setya Novanto harusnya memberikan kesempatan kader muda yang sudah berkontribusi dalam partai berlambang pohon beringin ini. Sebab, Partai Golkar akan menghadapi Pilkada dan Pilpres 2019 mendatang.
"Kalau susunan tak diubah tentu akan terganggu Golkar, kader lain akan iri, integritas dan kapabilitasnya dipertanyakan. Lalu gerbong Agung, Akom dan Ical tak masuk akan membuat konflik terulang kembali. Sulit juga tahun 2019 akan menang karena berhadapan dengan konflik internal," jelasnya.
Seperti diketahui, nama kepengurusan golkar yang pernah tersandung kasus yaitu Yahya Zaini. Dalam stuktur baru, dia dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Yahya merupakan anggota DPR periode 2004-2009.
Pada November 2006 lalu, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet. Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.
Kemudian ada pula Nurdin Halid yang mengisi posisi strategis yakni Ketua harian. Nurdin sempat divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum. Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.
Nama lainnya, ada pula Fahd El Fouz Arafi atau Fahd A Rafiq. Dia rencananya akan mendapat jabatan sebagai Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Selain itu nama lain yang tercantum dalam data yang beredar tersebut ialah, Sigit Haryo Wibisono. Sigit pernah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali.
Sigit mendapat remisi sebanyak 43 bulan, 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September 2015 lalu.
sumber : merdeka.com