Saturday, June 4, 2016

Unknown

Perdukunan dan Pelet Diharamkan MUI

Ilmu pengasih atau akrab didengar dengan pelet sangatlah populer di Indonesia. Dengan pelet dipercaya bisa membuat orang yang benci menjadi cinta. Tak heran banyak orang yang menggunakan jampi-jampi ini untuk menyampaikan maksud hatinya.

Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Cholil Nafis mengungkapkan jika seseorang menggunakan ilmu pelet agar menarik perhatian lawan jenis hukumnya haram dan musyrik, karena telah menyekutukan Sang Pencipta.

"Ilmu pelet itu kan dari dukun, datang ke dukun untuk menarik simpati orang, sama saja menyekutukan Allah SWT karena mencari pertolongan tidak melalui Allah melainkan melalui jin dan setan. Itu hukumnya haram dan musyrik," tegas Cholil kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/6).

Adapun fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) yang dikeluarkan MUI pada Munas ke VII tahun 2005 adalah segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan ('iraafah) hukumnya haram. Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram. Memanfaatkan dan menggunakan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.

"Semua ada di fatwa MUI tentang perdukunan, di dalam fatwa tersebut sudah dijelaskan bahwa apabila meminta pertolongan seharusnya meminta kepada Allah bukan melalui dukun atau jin dan setan," tutupnya.

sumber : merdeka.com

Subscribe to this Blog via Email :