Showing posts with label sumber waras. Show all posts
Showing posts with label sumber waras. Show all posts

Wednesday, May 11, 2016

Unknown

Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras Agar Dihentikan Oleh KPK

Petrus Selestinus menilai, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu beralasan, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Ia pun menyebut kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

Selain itu, Petrus juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Petrus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS Sumber Waras," ujar Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

"Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain," kata Petrus.

Petrus menegaskan, sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi siapa pun yang menamakan diri auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, pertama, BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.

Kedua, BPK justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014, karena Pasal ini dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

BPK tetap menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), yang berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah satu ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah".

Ketiga, BPK mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

Keempat, BPK mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk objek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 per meter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.

Berdasarkan empat fakta tersebut, kata Petrus, maka BPK sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara, dengan mengabaikan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

sumber : kompas.com
Read More

Tuesday, April 19, 2016

Unknown

Fadli Zon Akui Tak Ada Kesalahan Letak Lahan RS Sumber Waras

Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim. Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.

”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.

Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Akui tidak ada kesalahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi RS Sumber Waras, kemarin. Seusai berkeliling, ia mengakui tak ada kesalahan dalam soal alamat dan letak lahan RS Sumber Waras sebab sudah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat dan tanda bukti pembayaran pajak, yaitu di Jalan Kyai Tapa Nomor 1, RT 010 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Letak pintu masuk dan keluarnya pun menghadap Jalan Kyai Tapa dan hanya satu. ”Benar. Pintu masuk-keluarnya cuma satu, di tepi Jalan Kyai Tapa. Tidak ada pintu lain karena rumah sakit ini sebagian besar dikelilingi permukiman penduduk,” tuturnya.

Meski demikian, ia masih mempertanyakan bagaimana bisa dua sertifikat hanya memiliki satu blangko pembayaran pajak.

Mengenai hal ini, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, pertanyaan tersebut pantas dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan dinas pajak.

”Kewajiban kami cuma bayar pajak,” ujarnya seusai mendampingi Fadli Zon.

Ditanya tentang lahan yang bakal dibuat sebagai jalan masuk membelah dua RS kelak, Abraham menegaskan, ”Tidak ada yang bermasalah.” Jalan tersebut kelak akan dibangun di atas lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

”Tidak ada lagi sengketa internal antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Perhimpunan Sosial Candranaya menyangkut tanah seluas 3,2 hektar. Tanah tersebut sudah mendapat keputusan hukum tetap sebagai milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, pemilik RS Sumber Waras,” tutur Abraham.

sumber : kompas.com
Read More

Monday, April 18, 2016

Unknown

Pukat UGM: Lokasi Tinggal Lihat NJOP Lahan Sumber Waras

tempo.co
Kisruh pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta turut mendapat perhatian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mukhtar. Menurut dia, Soal lokasi rumah sakit, apakah masuk ke Jalan Kiai Tapa atau Tomang Utara, ia justru bertanya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) . Sebab, BPK menyatakan seharusnya rumah sakit Sumber Waras masuk ke Tomang Utara, bukan Kiai Tapa. "Kenapa harus ada kata seharusnya," kata Zaenal, Minggu, 17 April 2016.

Temuan BPK soal alamat rumah sakit itu seharusnya di Tomang Utara sehingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih rendah jika berada di Jalan Kiai Tapa. Sehingga pembelian itu merugikan Rp 191 miliar. "Kok pakai kata seharusnya masuk ke Tomang Utara. Tinggal bukti fisiknya saja. NJOP nya kena Tomang Utara atau Kiai Tapa," kata dia.

Ia menambahkan, jika lokasi rumah sakit berada di jalan Kiai Tapa. Maka NJOP nya Rp 20,7 juta per meter persegi. Jika Ahok mempunyai data yang benar maka ia juga benar. Jika BPK mempunyai data kuat lokasi itu berada di Tomang Utara maka NJOP nya Rp 14 juta per meter persegi.

‎Abraham Lunggana atau Haji Lulung yang ditemui di Yogyakarta menyoroti persoalan nomenklatur pembelian sebagian tanah rumah sakit Sumber Waras. Namun realisasinya menjadi pelepasan hak. Uji publik yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Jakarta kepada kelurahan Tomang Utara pada 10 Desember 2014. "Tapi pada kenyataannya, sudah jadi 8 Desember 2014," kata dia.

Kemudian ia menambahkan, pembatalan Ciputra dalam pembelian rumah sakit tapi dibatalkan sudah bayar uang muka Rp 50 miliar. Tetapi pembatalan itu tanggal 11 Agustus 2014. Tetapi Gubernur Ahok membuat surat keputusan penunjukan tanggal 10 Agustus 2014. "Pada kenyataannya bahwa penunjukan itu tanggal 19 Agustus setelah pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pelepasan hak atas tanah itu tanggal 17 Agustus," kata Haji Lulung.

Soal permasalahan letak lahan rumah sakit Sumber Waras di jalan Kiai Tapa atau di Tomang Utara ia menyatakan, alamatnya memang di jalan Kiai Tapa. Namun sertipikatnya berada di Tomang Utara. "Itu di Jalan Kiai Tapa kan alamatnya, sertifikatnya di Tomang Utara," kata dia.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. BPK menilai, lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar. KPK meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co
Read More

Saturday, April 16, 2016

Unknown

Fakta Fakta Pembelian Lahan RS Sumber Waras Menurut Pengelola


Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.

"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

"Enggak ada alamat lain," tegasnya.

BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.

"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.

"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.

Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.

"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.

BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang  dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.

Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.

"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.

Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.

"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.

Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.

"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.

Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.

"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

"Enggak ada alamat lain," tegasnya.

BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.

"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.

"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.

Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

Pengelola RS Sumber Waras membeberkan sejumlah fakta dan kronologi jual beli lahan 36 m2 senilai Rp 755 miliar dengan Pemprov DKI Jakarta. Ditanya kenapa fakta-fakta yang ada berbeda dengan audit BPK, pengelola enggan berkomentar.

"Saya enggak ngerti tanya ke BPK deh, saya enggak ngerti. Saya no comment lah itu," kata Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat menggelar jumpa pers di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Beberapa fakta yang dikemukakan pengelola dan berbeda dengan hasil audit BPK di antaranya terkait alamat rumah sakit dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai saat jual beli.

BPK menyatakan RS Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara, sedangkan berdasarkan akta tanah yang  dimiliki pengelola, rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan rumah sakit beralamat di Jalan Kyai Tapa.

Hal lainnya, BPK menyatakan transaksi jual beli dilakukan dengan mengacu pada NJOP tahun 2013 di Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta per m2. Padahal, menurut pengelola, transaksi dilakukan dengan mengacu pada NJOP 2014 di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20,755 juta per meter persegi.

"Harga tanah yang ditawarkan waktu itu, pertama sesuai NJOP tahun 2014, kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar, namun akhirnya dinego dan bangunan tidak usah dibayar," jelas Abraham.

Abraham menambahkan, tahun 2014 warga rumah sakit sempat panik ketika mendapat kabar rumah sakit telah dijual. Padahal waktu itu pengelola masih melakukan negosiasi dengan pihak PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebelum akhirnya disepakati untuk dijual ke pemda.

"Waktu itu mereka panik, rumah sakit mau dijual enggak diberi tahu. Suplier-suplier nanti itu nasibnya gimana. Makanya kita datang ke Pemprov DKI," tutur Abraham.

Ditanya apakah jual beli tersebut merugikan negara, Abraham menjawab semua sudah sesuai aturan. Di mana pembayaran dilakukan dengan metode transfer melalui rekening Bank DKI milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Pendapat saya begini, tanah yang kita jual ke DKI itu sesuai NJOP 2014. Di dalam penawaran kita disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP dan bangunan Rp 25 miliar dinego," jawab Abraham.

"Penawaran kita itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar. Tetapi setelah dinego Rp 25 miliar itu dihilangkan," imbuhnya.

sumber : detik.com
Read More
Unknown

Audit BPK dan Kesaksian Ahok Akan Dibandingkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan mereka masih memeriksa hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

"Kami mengecek kualitas auditnya, dibandingkan dengan keterangan (Ahok) itu, hasilnya nanti diumumkan kalau sudah selesai," ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Hasil pemeriksaan audit BPK dan keterangan Ahok yang datang ke KPK Selasa lalu, tutur Laode, akan dibandingkan juga dengan poin yang didapat dari penyelidikan KPK sendiri.

Menurut Laode, KPK belum berencana memanggil petugas BPK terkait dugaan korupsi pembelian lahan ini. "Belum sekarang, tapi nanti kalau memang butuh ya kami panggil," ujarnya.

Dia belum memberi keterangan lebih pada wartawan, karena masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik KPK. "Hasil pemeriksaannya kan dilihat dulu, ini ada pidana korupsinya atau tidak," ujar Laode.

Serupa dengan Laode, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak sembarangan mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya KPK hanya fokus di urusan korupsi, bukan yang lain.

“Kalau nggak korupsi gimana kami mau masuk? Jadi kalau nggak ada korupsinya jangan didesak-desak,” ujar Saut di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Saut menuturkan bahwa KPK masih harus memahami seluruh proses itu dengan utuh. “Kan prosesnya jadi tanda tanya. Tapi, proses pelelangan seperti apa, timnya seperti apa, kami kan nggak masuk di situ."

Ahok, Selasa lalu, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK. Di depan wartawan, dia menuding BPK tak transparan dalam melakukan audit.

"Saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran," ujar Ahok di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut mereka, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar.

KPK sempat meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co
Read More

Friday, April 15, 2016

Unknown

Penggunaan Perpres Sudah Benar Dalam Pembelian Lahan Sumber Waras

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah tepat.

Perpres yang dipakai Ahok ialah Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pendiri Sidin Constitution itu menuturkan, perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.

Dalam Pasal 59 UU itu, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres.

"Pertanyaannya, apakah Ahok melanggar undang-undang? Enggak. Apakah Gubernur salah menerapkan perpres? Enggak, sudah benar," kata Irman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih tinggi dan rendah. Menerapkan perpres, kata Irman, sama dengan menerapkan undang-undang.

"Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya, yang salah perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa serta-merta bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut Irman, langkah yang perlu ditempuh ialah dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

"Artinya, selama perpres ada, maka instrumen itu harus dipakai oleh BPK itu. Gak bisa BPK mengesampingkan (aturan). Itu otoritas Mahkamah Agung," katanya.

sumber : kompas.com
Read More