Komisi Pemilihan Umum tengah merancang syarat baru untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Bila jadi disahkan oleh KPU, syarat tersebut mewajibkan bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan dengan menambahkan materai di setiap lembar dukungan.
Usulan syarat itu, jika disahkan menjadi peraturan, tentu akan mempersulit Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang telah memutuskan maju sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.
Bila materai yang dipersyaratkan adalah materai dengan nominal Rp6.000 , maka jumlah uang yang harus dikeluarkan Ahok - sapaan akrab Basuki - dengan pasangan calon wakilnya, Heru Budi Hartono, minimal Rp6.000.000.000.
Uang sebesar itu dibutuhkan untuk membeli materai yang jumlahnya 1.000.000 lembar, sesuai target pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI oleh Teman Ahok, sebanyak 1.000.000 lembar.
"Duit dari mana kita?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 20 April 2016.
Ahok mengatakan, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya ajuan perubahan aturan. Ia akan berusaha mengumpulkan uang secukupnya jika aturan memang mempersyaratkan setiap surat pernyataan dukungan disertai materai.
"KTP yang udah terkumpul berapa, saya kumpulin juga (uang untuk membeli materai)," ujar Ahok.
Hanya, Ahok mengatakan, jika wacana perubahan aturan yang baru muncul menjelang waktu pengumpulan persyaratan pasangan calon perseorangan ke KPUD itu pada akhirnya memang membatalkan niatannya untuk maju, maka ia akan pasrah.
Ia akan menggunakan periode jabatannya hingga bulan Oktober 2017 untuk sebaik-baiknya membangun Jakarta.
"Kalau saya dibilang tidak bisa ikut karena formulir dukungan untuk saya tidak bermaterai, ya sudah, saya enggak usah ikut. Mereka semuanya memang maunya saya enggak jadi gubernur lagi kan?," ujar Ahok.
sumber : viva.co.id
Usulan syarat itu, jika disahkan menjadi peraturan, tentu akan mempersulit Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang telah memutuskan maju sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.
Bila materai yang dipersyaratkan adalah materai dengan nominal Rp6.000 , maka jumlah uang yang harus dikeluarkan Ahok - sapaan akrab Basuki - dengan pasangan calon wakilnya, Heru Budi Hartono, minimal Rp6.000.000.000.
Uang sebesar itu dibutuhkan untuk membeli materai yang jumlahnya 1.000.000 lembar, sesuai target pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI oleh Teman Ahok, sebanyak 1.000.000 lembar.
"Duit dari mana kita?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 20 April 2016.
Ahok mengatakan, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya ajuan perubahan aturan. Ia akan berusaha mengumpulkan uang secukupnya jika aturan memang mempersyaratkan setiap surat pernyataan dukungan disertai materai.
"KTP yang udah terkumpul berapa, saya kumpulin juga (uang untuk membeli materai)," ujar Ahok.
Hanya, Ahok mengatakan, jika wacana perubahan aturan yang baru muncul menjelang waktu pengumpulan persyaratan pasangan calon perseorangan ke KPUD itu pada akhirnya memang membatalkan niatannya untuk maju, maka ia akan pasrah.
Ia akan menggunakan periode jabatannya hingga bulan Oktober 2017 untuk sebaik-baiknya membangun Jakarta.
"Kalau saya dibilang tidak bisa ikut karena formulir dukungan untuk saya tidak bermaterai, ya sudah, saya enggak usah ikut. Mereka semuanya memang maunya saya enggak jadi gubernur lagi kan?," ujar Ahok.
sumber : viva.co.id