Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan lahan milik negara.
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat. Karena itu, Ferry mendukung program relokasi warga Luar Batang yang kini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Relokasi itu jawabannya saya kira. Relokasi sudah tepat. Karena dalam konteks penataan, itu sangat dimungkinkan. Apalagi modelnya bukan menggusur, tapi merelokasi," lanjut dia.
Namun, Ferry mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tidak merobohkan Masjid Luar Batang. Sebab, bangunan tersebut merupakan warisan budaya.
"Di situ kan ada masjid, masjidnya itu heritage. Kalau bisa sih jangan ikut-ikut dibongkar," ujar Ferry.
Status tanah di Luar Batang saat ini menjadi persoalan. Pemprov DKI menyatakan tanah itu milik negara dan karena itu para pemukim liar di kawasan itu akan direlokasi di rumah susun. Gubernur Basuki juga telah menegaskan bahwa Masjid Luar Batang akan tetap dipertahankan.
Namun, Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk warga Luar Batang sebagai kuasa hukum, menyatakan warga berhak atas tanah itu. Mereka memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Yusril pun meminta pihak Pemprov DKI untuk menunjukkan bukti bahwa lahan di Luar Batang itu memang milik negara.
sumber : kompas.com
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat. Karena itu, Ferry mendukung program relokasi warga Luar Batang yang kini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Relokasi itu jawabannya saya kira. Relokasi sudah tepat. Karena dalam konteks penataan, itu sangat dimungkinkan. Apalagi modelnya bukan menggusur, tapi merelokasi," lanjut dia.
Namun, Ferry mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tidak merobohkan Masjid Luar Batang. Sebab, bangunan tersebut merupakan warisan budaya.
"Di situ kan ada masjid, masjidnya itu heritage. Kalau bisa sih jangan ikut-ikut dibongkar," ujar Ferry.
Status tanah di Luar Batang saat ini menjadi persoalan. Pemprov DKI menyatakan tanah itu milik negara dan karena itu para pemukim liar di kawasan itu akan direlokasi di rumah susun. Gubernur Basuki juga telah menegaskan bahwa Masjid Luar Batang akan tetap dipertahankan.
Namun, Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk warga Luar Batang sebagai kuasa hukum, menyatakan warga berhak atas tanah itu. Mereka memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Yusril pun meminta pihak Pemprov DKI untuk menunjukkan bukti bahwa lahan di Luar Batang itu memang milik negara.
sumber : kompas.com