Tuesday, May 24, 2016

Unknown

Dugaan Pelanggaran Etik Yusril Dilaporkan ke Peradi

Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) sangat menyesalkan pernyataan advokat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH melalui sejumlah media massa yang isinya patut diduga telah merendahkan atau melecehkan jaksa agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan perkara yang sedang atau telah ditanganinya.

“Pernyataan Yusril itu, jelas telah melanggar Kode Etik Advokat dan untuk itu Faksi mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk segera memanggil dan memeriksa Yusril Ihza Mahendra karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat,” ujar Koordinator Faksi Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (24/5).

Sebagaimana diketahui bahwa Yusril dalam pernyataannya di beberapa media masa pada tanggal 22 Mei 2016, bernada merendahkan dan sekaligus meremehkan Jaksa Agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait profesinya sebagai Advokat dan sekaligus Kuasa Hukum warga Luar Batang.

Menurut Petrus, ada tiga pernyataan Yusril yang isinya tidak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Advokat, antara lain, pertama, "Jaksa Agung saja berkali-kali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kedua, "Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI Jakarta". Ketiga, "Gugatan Warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah".

“Tiga pernyataan Yusri ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9,” beber dia.

Pasal Kode Etik Profesi Advokat menyebutkan Advokat tidak dibenarkan menjamin kliennya akan menang. Sementara Pasal 8 berbunyi, "advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali kalau keterangan-keterangannya yang ia beritakan itu bertujuan untuk menegakan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

“Sementara dalam Pasal 9 kode etik tersebut isinya adalah setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik,” tambah Petrus.

Menurut Petrus, dengan menyatakan "gugatan warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI Jakarta akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah”, Yusril menjamin kliennya akan menang. Begitu pula dengan pernyataan Yusril yang menyebutkan, "Jaksa Agung saja berkali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI” dan “Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI,” telah melanggar kode etik yang melarang seorang Advokat melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditangani.

“Yusril dalam hal ini telah mempublikasikan dirinya sebagai advokat yang hebat karena berkali-kali memenangkan perkara melawan Jaksa Agung sebagai manusia yang hebat, karena itu kalau hanya melawan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam perkara warga Luar Batang menggugat Pemprov DKI, Yusril menyatakan akan memenangkan gugatan itu,” ungkap dia.

Petrus pun mempertanyakan siapa yang menjustifikasi bahwa seorang Jaksa Agung adalah seorang manusia yang hebat dan Jaksa Agung siapa yang berkali-kali kalah dalam perkara melawan Yusril dan apakah betul demikian. Lalu, kata dia, apa ukuran Yusril merendahkan Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, dan mendewa-dewakan kemenangannya itu sebagai sebuah prestasi luar biasa, lantas mempublikasikan kepada khalayak ramai sebagai sesuatu yang hebat, sekalipun melanggar Kode Etik.

“Apalagi kalau dikaitkan dengan posisi Yusril saat ini menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang sedang mengikuti seleksi di sejumlah parpol,” tandas dia.

Karena itu, Faksi, kata dia mendesak Dewan Kehormatan Peradi segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa apakah pernyataannya itu termasuk dalam kategori melanggar Kode Etik Advokat. Jika terbukti melanggar, kata Petrus maka perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.

sumber : beritasatu.com

Subscribe to this Blog via Email :