Wednesday, May 11, 2016

Unknown

Kasus Korupsi Reklamasi Ahok Seret Foke

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, jika proyek reklamasi dinyatakan bermasalah artinya hal itu sudah terjadi sejak masa kepemimpinan DKI di bawah kekuasaan Gubernur Fauzi Bowo (Foke).

Ahok pun mengakui bahwa regulasi awal pemberian izin prinsip reklamasi sudah diteken Foke untuk 14 pulau reklamasi. Dia hanya meneruskan, "Iya sudah dari zaman Foke". Demikian disampaikan Ahok usai dikonfirmasi usai diperiksa KPK terkait korupsi reklamasi, Selasa (10/5/2016).

Seperti diketahui, regulasi pelaksanaan reklamasi atas dasar Keppres No. 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan era Presiden Soeharto diperbaharui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke).

Tak tanggung-tanggung pada 21 September 2012, Foke memberikan izin persetujuan prinsip reklamasi untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk (DILD), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Belum selesai sampai situ, setelahnya Foke juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto 'Aguan' Kusuma, untuk Pulau 2B.

Melanjutkan dikeleuarkannya izin prinsip dan Peraturan Gubernur di masa Foke, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepanjang tahun 2014 sampai 2015 meneken Izin Pelaksanaan Reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Izin bagi PT Jaladri Kartika Pakci dilandasi MoU No. 001/DIR-PJA pada tanggal 10 April 2012 antara Jaladri dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Total, Ahok mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi, sedangkan Foke 14 izin.
sumber : rimanews.com

Subscribe to this Blog via Email :