Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasti akan memutus kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia. Kedua perusahaan merupakan pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, nanti akan diputus," ujar Ahok di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Ahok menjelaskan, audit independen Pricewaterhouse Coopers yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk mengaudit aliran dana PT GTJ dan PT NOEI pada tanggal 22 April 2016 lalu merujuk pada hasil wanprestasi. Meski begitu, sebelum diputus, Ahok akan menunggu laporan akhirnya.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi. Tapi laporan lengkap masih ditunggu, tunggu laporan lengkapnya aja," katanya.
Diketahu, sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan itu. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata Kadis Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu.
Apabila audit independen itu benar akan merujuk hasil wanprestasi dan berujung pemutusan kontrak, nantinya sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang akan langsung dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
sumber : suara.com
"Jadi, nanti akan diputus," ujar Ahok di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Ahok menjelaskan, audit independen Pricewaterhouse Coopers yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk mengaudit aliran dana PT GTJ dan PT NOEI pada tanggal 22 April 2016 lalu merujuk pada hasil wanprestasi. Meski begitu, sebelum diputus, Ahok akan menunggu laporan akhirnya.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi. Tapi laporan lengkap masih ditunggu, tunggu laporan lengkapnya aja," katanya.
Diketahu, sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan itu. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata Kadis Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu.
Apabila audit independen itu benar akan merujuk hasil wanprestasi dan berujung pemutusan kontrak, nantinya sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang akan langsung dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
sumber : suara.com