Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP, Senin 23 Mei 2016. Dia tertangkap lantaran diduga terkait tindak pidana suap.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA.co.id, Hakim berinisial JP itu juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim tersebut ditangkap setelah sebelumnya dia membacakan putusan suatu perkara korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.
"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Agus belum menjelaskan mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk siapa saja yang turut ditangkap dalam operasi itu.
sumber : viva.co.id
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA.co.id, Hakim berinisial JP itu juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim tersebut ditangkap setelah sebelumnya dia membacakan putusan suatu perkara korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.
"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Agus belum menjelaskan mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk siapa saja yang turut ditangkap dalam operasi itu.
sumber : viva.co.id