PKS mengajukan syarat bagi salah satu kadernya yang telah diputuskan dipecat dari seluruh keanggotaan partai sejak tanggal 1 Maret 2016 lalu, yaitu Fahri Hamzah untuk kembali ke partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.
"Putusan majelis tahkim tertanggal 1 Maret 2016 itu hukumnya final dan mengikat. Tidak akan pernah Pak Fahri menjadi PKS apabila dia tidak melakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Kuasa hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Fahri, kata Zainuddin, jika ingin kembali ke PKS pada hakikatnya yaitu dengan mematuhi segala keputusan yang dibuat oleh para pimpinan partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.
"Syarat yang harus dipatuhi tersebut yakni menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan dirinya, mencabut gugatan di pengadilan dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta seluruh anggota PKS seluruh Indonesia," ujar dia.
Zainudin menambahkan terdapat kesalahan fatal yang dianggap DPP PKS dan menjadi landasan untuk melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah, yakni terkait pembangkangan serta tidak adanya koordinasi dengan para pimpinan PKS.
"Menurut kami pemecatan tidak ada yang salah, karenanya untuk Fahri, sebelum berbicara ke publik seharusnya bertanya dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri, pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan berkomentar yang tidak benar," ujar dia.
Zainuddin juga menegaskan Fahri harus mematuhi syarat tersebut meskipun keputusan provisi yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan untuk menghentikan dan membekukan semua proses dan putusan DPP terkait keanggotaan partai dan posisi di DPR yang dimiliki Fahri Hamzah telah diputuskan pada Senin pekan lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief menyatakan putusan pengadilan tersebut sifatnya memerintah dan harus dipatuhi serta tidak diperdebatkan.
sumber : republika.co.id
"Putusan majelis tahkim tertanggal 1 Maret 2016 itu hukumnya final dan mengikat. Tidak akan pernah Pak Fahri menjadi PKS apabila dia tidak melakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Kuasa hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Fahri, kata Zainuddin, jika ingin kembali ke PKS pada hakikatnya yaitu dengan mematuhi segala keputusan yang dibuat oleh para pimpinan partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.
"Syarat yang harus dipatuhi tersebut yakni menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan dirinya, mencabut gugatan di pengadilan dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta seluruh anggota PKS seluruh Indonesia," ujar dia.
Zainudin menambahkan terdapat kesalahan fatal yang dianggap DPP PKS dan menjadi landasan untuk melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah, yakni terkait pembangkangan serta tidak adanya koordinasi dengan para pimpinan PKS.
"Menurut kami pemecatan tidak ada yang salah, karenanya untuk Fahri, sebelum berbicara ke publik seharusnya bertanya dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri, pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan berkomentar yang tidak benar," ujar dia.
Zainuddin juga menegaskan Fahri harus mematuhi syarat tersebut meskipun keputusan provisi yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan untuk menghentikan dan membekukan semua proses dan putusan DPP terkait keanggotaan partai dan posisi di DPR yang dimiliki Fahri Hamzah telah diputuskan pada Senin pekan lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief menyatakan putusan pengadilan tersebut sifatnya memerintah dan harus dipatuhi serta tidak diperdebatkan.
sumber : republika.co.id