Friday, May 13, 2016

Unknown

Astaga ! Sejak 9 Tahun Siswi SMP Jadi Korban Geng Cabul

Berita tentang pemerkosaan anak di bawah umur seakan belum mau menjauh dari kita. Terakhir, kasus yang terungkap di Surabaya Kamis (12/5) begitu sangat mengejutkan. Sebab, fakta tentang pelaku dan korban begitu memilukan lantaran semua pelaku dan korbannya masih belia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan, kasus pemerkosaan yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya itu melibatkan delapan pelaku. ’’Tiga masih duduk di bangku SD dan lima lainnya duduk di bangku SMP,’’ ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya kemarin.

Pelaku paling muda berumur 9 tahun yang baru kelas III SD, sedangkan yang tertua berusia 14 tahun (kelas III SMP). Delapan pelaku pencabulan tersebut adalah MI, 9; MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14; dan HM, 14.

’’Mereka tinggal di satu lingkungan yang sama, yakni daerah Kalibokor Kencana, Surabaya,’’ jelas Iman.

Kepiluan terus berlanjut. Korban pencabulan delapan bocah bau kencur itu ternyata juga masih sa- ngat muda. Bunga (nama sama- ran) baru menginjak umur 13 tahun dan duduk di kelas I SMP.

Kasus pencabulan dengan pelaku dan korban di bawah umur itu tercium polisi sejak Minggu (8/5). Awalnya, Unit PPA Polrestabes Surabaya memperoleh laporan tentang tindakan asusila yang dilakukan anak-anak.

Dari keterangan para tersangka, diperoleh kisah yang sangat memprihatinkan. Pencabulan yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut terjadi sejak 9 tahun lalu. Tepatnya saat korban masih berusia 4 tahun. Orang yang pertama melakukannya adalah AS, teman sepermainan Bunga.

Tindak asusila itu kali pertama dilakukan di balai RW dekat rumah mereka. Aksi tersebut terus dilakukan setiap hari. Bahkan, menginjak kelas VI SD, tersangka AS juga mencekoki Bunga dengan pil narkoba Double L sampai Bunga ketagihan obat terlarang itu hingga kini.

Parahnya, sejak April lalu, AS mengajak tujuh pelaku lain untuk menyetubuhi Bunga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri menegaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka pencabulan itu masih bisa terus berkembang dan akan ditindaklanjuti.

Untuk kasus pidanannya, polisi dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, ada undang-undang khusus yang diberlakukan untuk kasus tersebut. Sebab, sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Pihaknya akan terus memproses hingga ke tahap pengadilan.

sumber : jpnn.com

Subscribe to this Blog via Email :