Wednesday, May 25, 2016

Unknown

Perppu Kebiri Ditandatangani Jokowi

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.

Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.

"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, Perppu ini tidak akan berlaku surut. Setelah berlaku, Perppu ini tidak akan berlaku retroaktif terhadap terpidana kekerasan seksual kepada anak.

Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana.

“ICJR akan memonitoring pasal kebiri, memperlajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah perppu ini berdaya guna,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya kepada CNN Indonesia.com, Rabu (25/5).

Mengenai rencana judicial review, ICJR mash menunggu naskah resmi dari pemerintah dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat.

sumber : cnnindonesia.com

Subscribe to this Blog via Email :