Kejaksaan Agung masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, menyebut temuan TPPU itu sedang ditindaklanjuti. Kelak, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera menyampaikan temuan bukti baru ke publik.
"Kita beri kesempatan Kejati Jatim dalam melaksanakan tugasnya. Rabu nanti mereka ke sini, ada hal yang akan disampaikan dan ada info yang akan ditunda untuk diketahui publik," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Arminsyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Kejati Jatim. Dia mengungkap, sejumlah saksi maraton diperiksa di Kejati Jatim untuk membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan La Nyalla.
"Kami masih menunggu penanganan dari Kejati Jatim karena dia menyidik. Kita hanya fasilitasi, dan back-up saja. Intinya, Kejati Jatim sedang periksa saksi-saksi di sana kan," kata dia.
Diketahui, dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekira Rp100 miliar masuk dalam rekening pribadi La Nyalla, keluarga, dan perusahaannya.
Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. Uang tersebut diduga dana hibah yang seharusnya masuk ke Kamar Dagang Industri Jawa Timur. Namun, disalahgunakan dan masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.
sumber : metrotvnews.com
"Kita beri kesempatan Kejati Jatim dalam melaksanakan tugasnya. Rabu nanti mereka ke sini, ada hal yang akan disampaikan dan ada info yang akan ditunda untuk diketahui publik," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Arminsyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Kejati Jatim. Dia mengungkap, sejumlah saksi maraton diperiksa di Kejati Jatim untuk membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan La Nyalla.
"Kami masih menunggu penanganan dari Kejati Jatim karena dia menyidik. Kita hanya fasilitasi, dan back-up saja. Intinya, Kejati Jatim sedang periksa saksi-saksi di sana kan," kata dia.
Diketahui, dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekira Rp100 miliar masuk dalam rekening pribadi La Nyalla, keluarga, dan perusahaannya.
Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. Uang tersebut diduga dana hibah yang seharusnya masuk ke Kamar Dagang Industri Jawa Timur. Namun, disalahgunakan dan masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.
sumber : metrotvnews.com